Sidang Asusila di Bandar Lampung
Posting Video Asusila Kekasihnya di WA, Pria Ini Dilaporkan ke Polda Lampung
Lihat postingan Reksa Theo Angga (24) di WA, perempuan berinisial CA melapor ke Mapolda Lampung. CA melaporkan kekasihnya karena merasa dipermalukan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lihat postingan Reksa Theo Angga (24) di WhatsApp, perempuan berinisial CA melapor ke Mapolda Lampung. CA melaporkan kekasihnya itu karena merasa dipermalukan.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan pada Minggu (19/4/2020), CA melihat pesan tak senonoh yang dikirim terdakwa Reksa melalui WhatsApp.
"Kemudian (CA) juga melihat postingan video asusila berdurasi 15 detik yang diposting oleh terdakwa," terangnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (17/7/2020).
Kata JPU, postingan terdakwa juga dilihat oleh beberapa rekan CA.
"Kemudian saksi korban menyimpan video tersebut untuk dicetak dan melaporkannya ke Mapolda Lampung," tandasnya.
Unggah Video Tak Senonoh
Tak cukup mengancam, terdakwa Reksa Theo Angga (24) juga mengunggah video tak senonoh saksi korban.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan pada hari Minggu (19/4/2020) terdakwa membuat status WhatsApp secara berturut-turut.
Baca juga: Perbuatan Asusila Oknum Kadus Tulangbawang Lampung Terungkap Setelah Korban Lulus Sekolah
"Pertama status berupa foto screenshoot video (tak senonoh) yang tersimpan di memori yang terpasang di ponsel terdakwa," terangnya, Jumat (17/7/2020).
Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga membuat status “Jangan lupa liat aplikasi lainnya bro dan sist”.
"Lalu status berupa caption “Kita tunggu update jam 12 full videonya liat di IG, Line, dan FB-nya," tandasnya.
Diancam Dicekik
Tak dituruti kemauannya, terdakwa Reksa Theo Angga (24) mengancam CA yang masih pacarnya.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula pada Selasa (7/4/2020).
"Saat saksi korban sedang di tempat kerja di Tanjungkarang Timur, saksi korban melakukan percakapan dengan terdakwa melalui akun media sosial WhatsApp," bebernya, Jumat (17/7/2020).
Dalam percakapan tersebut, lanjut JPU, terdakwa meminta saksi korban mengantarkan makanan ke rumah terdakwa.
Namun, permintaan itu ditolak oleh saksi korban.
"Karena menolak permintaannya, terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata, 'Nanti saya cekik leher kamu, nanti saya tampar, nanti saya buat malu'," sebutnya.
"Terdakwa juga mengumpat saksi korban dengan berkata supaya cepet mati. Gak pantes hidup. Kemudian terdakwa mengirimkan video bermuatan asusila dengan durasi 15 detik kepada saksi korban," imbuhnya.
Unggah Video Pacar
Hadir dalam persidangan di Pengadilan Tanjungkarang, terdakwa Reksa Theo Angga (24) ternyata unggah gambar tak senonoh pacarnya.
Dalam dakwaannya, JPU Roosman Yusa menyampaikan jika perbuatan terdakwa membuat saksi korban CA terhina.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa sangat terhina dan malu," ujar JPU.
Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa sempat mengancam saksi korban sehingga merasa mual, gemetar, dan panik.
"Saksi korban merasa terancam seperti ingin bunuh diri dan sesak napas," tuturnya.
JPU menambahkan, terdakwa sudah mengenal mengenal saksi korban CA sejak tahun 2006.
"Dan memiliki hubungan berpacaran dengan saksi korban sejak tahun 2011," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, unggah video tak senonoh di media sosial, seorang pemuda terpaksa duduk di kursi pesakitan.
Pria ini diketahui bernama Reksa Theo Angga (24), warga Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jaksa penuntut umum Roosman Yusa menyebutkan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar asusila.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," ungkapnya.
JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Atau diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45B Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)