TOPIK
Sidang Asusila di Bandar Lampung
-
Reksa Theo Angga (24), warga Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, diseret ke meja hijau karena diduga melakukan asusila.
-
Lihat postingan Reksa Theo Angga (24) di WA, perempuan berinisial CA melapor ke Mapolda Lampung. CA melaporkan kekasihnya karena merasa dipermalukan.
-
Tak cukup mengancam, terdakwa Reksa Theo Angga (24) mengunggah video tak senonoh saksi korban. Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga buat status.
-
Tak dituruti kemauannya, terdakwa Reksa Theo Angga (24) mengancam CA yang masih pacarnya. Percakapan dilakukan melalui WhatsApp.
-
Terdakwa sempat mengancam saksi korban sehingga merasa mual, gemetar, dan panik. JPU menambahkan, terdakwa sudah mengenal mengenal saksi korban CA.
-
Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa menyebutkan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar asusila.