Sidang Asusila di Bandar Lampung

Perempuan di Bandar Lampung Diancam Dicekik karena Tolak Disuruh Beli Makanan

Tak dituruti kemauannya, terdakwa Reksa Theo Angga (24) mengancam CA yang masih pacarnya. Percakapan dilakukan melalui WhatsApp.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Tak dituruti kemauannya, terdakwa Reksa Theo Angga (24) mengancam CA yang masih pacarnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak dituruti kemauannya, terdakwa Reksa Theo Angga (24) mengancam CA yang masih pacarnya. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula pada Selasa (7/4/2020).

"Saat saksi korban sedang di tempat kerja di Tanjungkarang Timur, saksi korban melakukan percakapan dengan terdakwa melalui akun media sosial WhatsApp," bebernya, Jumat (17/7/2020).

Dalam percakapan tersebut, lanjut JPU, terdakwa meminta saksi korban mengantarkan makanan ke rumah terdakwa.

Namun, permintaan itu ditolak oleh saksi korban.

"Karena menolak permintaannya, terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata, 'Nanti saya cekik leher kamu, nanti saya tampar, nanti saya buat malu'," sebutnya.

"Terdakwa juga mengumpat saksi korban dengan berkata supaya cepet mati. Gak pantes hidup. Kemudian terdakwa mengirimkan video bermuatan asusila dengan durasi 15 detik kepada saksi korban," imbuhnya.

Unggah Video Pacar

Hadir dalam persidangan di Pengadilan Tanjungkarang, terdakwa Reksa Theo Angga (24) ternyata unggah gambar tak senonoh pacarnya.

Baca juga: Pria Pura-pura Tewas Seusai Ditembak Pacar Baru Istrinya Malah Ditembak Lagi

Dalam dakwaannya, JPU Roosman Yusa menyampaikan jika perbuatan terdakwa membuat saksi korban CA terhina.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa sangat terhina dan malu," ujar JPU.

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa sempat mengancam saksi korban sehingga merasa mual, gemetar, dan panik.

"Saksi korban merasa terancam seperti ingin bunuh diri dan sesak napas," tuturnya.

JPU menambahkan, terdakwa sudah mengenal mengenal saksi korban CA sejak tahun 2006.

"Dan memiliki hubungan berpacaran dengan saksi korban sejak tahun 2011," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, unggah video tak senonoh di media sosial, seorang pemuda terpaksa duduk di kursi pesakitan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved