Sidang Asusila di Bandar Lampung

Posting Video Asusila Kekasihnya di WA, Pria Ini Dilaporkan ke Polda Lampung

Lihat postingan Reksa Theo Angga (24) di WA, perempuan berinisial CA melapor ke Mapolda Lampung. CA melaporkan kekasihnya karena merasa dipermalukan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Lihat postingan Reksa Theo Angga (24) di WhatsApp, perempuan berinisial CA melapor ke Mapolda Lampung. CA melaporkan kekasihnya itu karena merasa dipermalukan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lihat postingan Reksa Theo Angga (24) di WhatsApp, perempuan berinisial CA melapor ke Mapolda Lampung. CA melaporkan kekasihnya itu karena merasa dipermalukan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan pada Minggu (19/4/2020), CA melihat pesan tak senonoh yang dikirim terdakwa Reksa melalui WhatsApp.

"Kemudian (CA) juga melihat postingan video asusila berdurasi 15 detik yang diposting oleh terdakwa," terangnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (17/7/2020).

Kata JPU, postingan terdakwa juga dilihat oleh beberapa rekan CA.

"Kemudian saksi korban menyimpan video tersebut untuk dicetak dan melaporkannya ke Mapolda Lampung," tandasnya.

Unggah Video Tak Senonoh

Tak cukup mengancam,  terdakwa Reksa Theo Angga (24) juga mengunggah video tak senonoh saksi korban.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan pada hari Minggu (19/4/2020) terdakwa membuat status WhatsApp secara berturut-turut.

Baca juga: Perbuatan Asusila Oknum Kadus Tulangbawang Lampung Terungkap Setelah Korban Lulus Sekolah

"Pertama status berupa foto screenshoot video (tak senonoh) yang tersimpan di memori yang terpasang di ponsel terdakwa," terangnya, Jumat (17/7/2020).

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga membuat status “Jangan lupa liat aplikasi lainnya bro dan sist”.

"Lalu status berupa caption “Kita tunggu update jam 12 full videonya liat di IG, Line, dan FB-nya," tandasnya.

Diancam Dicekik

Tak dituruti kemauannya, terdakwa Reksa Theo Angga (24) mengancam CA yang masih pacarnya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula pada Selasa (7/4/2020).

"Saat saksi korban sedang di tempat kerja di Tanjungkarang Timur, saksi korban melakukan percakapan dengan terdakwa melalui akun media sosial WhatsApp," bebernya, Jumat (17/7/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved