Sidang Asusila di Bandar Lampung

Posting Video Asusila Kekasihnya di WA, Pria Ini Dilaporkan ke Polda Lampung

Lihat postingan Reksa Theo Angga (24) di WA, perempuan berinisial CA melapor ke Mapolda Lampung. CA melaporkan kekasihnya karena merasa dipermalukan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Lihat postingan Reksa Theo Angga (24) di WhatsApp, perempuan berinisial CA melapor ke Mapolda Lampung. CA melaporkan kekasihnya itu karena merasa dipermalukan. 

Dalam percakapan tersebut, lanjut JPU, terdakwa meminta saksi korban mengantarkan makanan ke rumah terdakwa.

Namun, permintaan itu ditolak oleh saksi korban.

"Karena menolak permintaannya, terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata, 'Nanti saya cekik leher kamu, nanti saya tampar, nanti saya buat malu'," sebutnya.

"Terdakwa juga mengumpat saksi korban dengan berkata supaya cepet mati. Gak pantes hidup. Kemudian terdakwa mengirimkan video bermuatan asusila dengan durasi 15 detik kepada saksi korban," imbuhnya.

Unggah Video Pacar

Hadir dalam persidangan di Pengadilan Tanjungkarang, terdakwa Reksa Theo Angga (24) ternyata unggah gambar tak senonoh pacarnya.

Dalam dakwaannya, JPU Roosman Yusa menyampaikan jika perbuatan terdakwa membuat saksi korban CA terhina.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa sangat terhina dan malu," ujar JPU.

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa sempat mengancam saksi korban sehingga merasa mual, gemetar, dan panik.

"Saksi korban merasa terancam seperti ingin bunuh diri dan sesak napas," tuturnya.

JPU menambahkan, terdakwa sudah mengenal mengenal saksi korban CA sejak tahun 2006.

"Dan memiliki hubungan berpacaran dengan saksi korban sejak tahun 2011," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, unggah video tak senonoh di media sosial, seorang pemuda terpaksa duduk di kursi pesakitan.

Pria ini diketahui bernama Reksa Theo Angga (24), warga Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jaksa penuntut umum Roosman Yusa menyebutkan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar asusila.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved