Sidang Asusila di Bandar Lampung
Posting Video Asusila Kekasihnya di WA, Pria Ini Dilaporkan ke Polda Lampung
Lihat postingan Reksa Theo Angga (24) di WA, perempuan berinisial CA melapor ke Mapolda Lampung. CA melaporkan kekasihnya karena merasa dipermalukan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Lihat postingan Reksa Theo Angga (24) di WhatsApp, perempuan berinisial CA melapor ke Mapolda Lampung. CA melaporkan kekasihnya itu karena merasa dipermalukan.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," ungkapnya.
JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Atau diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45B Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Berita Terkait