Sidang Asusila di Bandar Lampung

Unggah Video Tak Senonoh Kekasih, Pria Ini juga Bikin Status di WA

Tak cukup mengancam, terdakwa Reksa Theo Angga (24) mengunggah video tak senonoh saksi korban. Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga buat status.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Tak cukup mengancam, terdakwa Reksa Theo Angga (24) juga mengunggah video tak senonoh kekasihnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak cukup mengancam, terdakwa Reksa Theo Angga (24) juga mengunggah video tak senonoh saksi korban. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan pada hari Minggu (19/4/2020) terdakwa membuat status WhatsApp secara berturut-turut.

"Pertama status berupa foto screenshoot video (tak senonoh) yang tersimpan di memori yang terpasang di ponsel terdakwa," terangnya, Jumat (17/7/2020).

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga membuat status “Jangan lupa liat aplikasi lainnya bro dan sist”.

"Lalu status berupa caption 'Kita tunggu update jam 12 full videonya liat di IG, Line, dan FB-nya'," tandasnya.

Diancam Dicekik

Tak dituruti kemauannya, terdakwa Reksa Theo Angga (24) mengancam CA yang masih pacarnya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula pada Selasa (7/4/2020).

"Saat saksi korban sedang di tempat kerja di Tanjungkarang Timur, saksi korban melakukan percakapan dengan terdakwa melalui akun media sosial WhatsApp," bebernya, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Pria Pura-pura Tewas Seusai Ditembak Pacar Baru Istrinya Malah Ditembak Lagi

Dalam percakapan tersebut, lanjut JPU, terdakwa meminta saksi korban mengantarkan makanan ke rumah terdakwa.

Namun, permintaan itu ditolak oleh saksi korban.

"Karena menolak permintaannya, terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata, 'Nanti saya cekik leher kamu, nanti saya tampar, nanti saya buat malu'," sebutnya.

"Terdakwa juga mengumpat saksi korban dengan berkata supaya cepet mati. Gak pantes hidup. Kemudian terdakwa mengirimkan video bermuatan asusila dengan durasi 15 detik kepada saksi korban," imbuhnya.

Unggah Video Pacar

Hadir dalam persidangan di Pengadilan Tanjungkarang, terdakwa Reksa Theo Angga (24) ternyata unggah gambar tak senonoh pacarnya.

Dalam dakwaannya, JPU Roosman Yusa menyampaikan jika perbuatan terdakwa membuat saksi korban CA terhina.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved