Sidang Asusila di Bandar Lampung
Unggah Video Tak Senonoh Kekasih, Pria Ini juga Bikin Status di WA
Tak cukup mengancam, terdakwa Reksa Theo Angga (24) mengunggah video tak senonoh saksi korban. Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga buat status.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa sangat terhina dan malu," ujar JPU.
Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa sempat mengancam saksi korban sehingga merasa mual, gemetar, dan panik.
"Saksi korban merasa terancam seperti ingin bunuh diri dan sesak napas," tuturnya.
JPU menambahkan, terdakwa sudah mengenal mengenal saksi korban CA sejak tahun 2006.
"Dan memiliki hubungan berpacaran dengan saksi korban sejak tahun 2011," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, unggah video tak senonoh di media sosial, seorang pemuda terpaksa duduk di kursi pesakitan.
Pria ini diketahui bernama Reksa Theo Angga (24), warga Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jaksa penuntut umum Roosman Yusa menyebutkan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar asusila.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," ungkapnya.
JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Atau diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45B Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)