Sidang Asusila di Bandar Lampung

Video Tak Senonohnya Diunggah Kekasih, CA: Saya Gak Bisa Maafkan Dia

Reksa Theo Angga (24), warga Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, diseret ke meja hijau karena diduga melakukan asusila.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Majelis hakim yang dipimpin Hendri Irawan menyidangkan perkara tindak pidana ITE, Jumat (17/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Reksa Theo Angga (24), warga Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, diseret ke meja hijau karena diduga melakukan perbuatan asusila.

Ia dijerat pasal tindak pidana informasi teknologi elektronik (ITE) dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (17/7/2020).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hendri Irawan, korban CA tak mengetahui jika kekasihnya itu merekam perbuatan tak senonoh.

"Saya gak bisa memaafkan dia," ungkap CA di hadapan majelis hakim sembari menangis.

Sementara itu, terdakwa Reksa mengaku hanya mengunggah postingan tak senonoh di status WhatsApp.

"Ada yang salah dalam keterangan saksi (CA). Saya tidak menghapus postingan itu dari publik. Saya hanya meng-upload itu ke WhatsApp privasi. Di pengaturan saya buat privasi, sehingga hanya CA yang tahu," tandasnya.

Lihat postingan Reksa Theo Angga (24) di WhatsApp, perempuan berinisial CA melapor ke Mapolda Lampung.

CA melaporkan kekasihnya itu karena merasa dipermalukan.

Baca juga: Viral Oknum TNI Ngamuk Gebrak Ambulans yang Angkut Pasien Bayi dalam Kondisi Kritis

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan pada Minggu (19/4/2020), CA melihat pesan tak senonoh yang dikirim terdakwa Reksa melalui WhatsApp.

"Kemudian (CA) juga melihat postingan video asusila berdurasi 15 detik yang diposting oleh terdakwa," terangnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (17/7/2020).

Kata JPU, postingan terdakwa juga dilihat oleh beberapa rekan CA.

"Kemudian saksi korban menyimpan video tersebut untuk dicetak dan melaporkannya ke Mapolda Lampung," tandasnya.

Unggah Video Tak Senonoh

Tak cukup mengancam,  terdakwa Reksa Theo Angga (24) juga mengunggah video tak senonoh saksi korban.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan pada hari Minggu (19/4/2020) terdakwa membuat status WhatsApp secara berturut-turut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved