Berita Nasional
Suami Jual Istri hingga Hamil di Sumbar, 4 Kasus Lain Istri Dijual Suami Sepanjang Tahun 2020
Dalam berita terkini, kasus suami jual istri terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Sebelumnya, 4 kasus serupa dibongkar polisi pada 2020.
Selain kasus suami jual istri di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), kasus serupa lainnya pernah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Berikut, sejumlah kasus suami jual istri sepanjang tahun 2020.
1. Kasus istri dijual suami karena suami menganggur
Seorang suami tega menjual istrinya kepada pria hidung belang.
Pria itu akhirnya diamankan polisi karena melakukan praktik prostitusi secara online via media sosial Twitter.
Pria tersebut berinisial S (35).
Ia menjual istrinya ke pria hidung belang dengan dalih dirinya tak memiliki pekerjaan alias menganggur.
S mematok tarif termahal Rp 900 ribu untuk sekali kencan.
Polisi menangkap pria asal Wringinanom, Gresik ini di kamar hotel Jalan Karangpilang, Surabaya pada Selasa (16/6/2020) sore.
Saat penggerebekan, polisi menemukan S, istrinya, dan pria hidung belang di dalam kamar.
S menjajakan istrinya melalui Twitter.
Bila ada pria hidung belang tertarik, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp (WA).
"Akhirnya tersangka tertangkap basah sedang melakukan aktivitas prostitusi di kamar hotel," kata Iptu Harun, Kanit Pelayan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (19/6/2020).
Tersangka mematok tarif antara Rp 300.000 sampai Rp 900.000 untuk sekali kencan singkat.
"Tersangka juga kerap menerima job di luar kota, seperti Tretes," tambahnya.
Kepada polisi, S mengaku menjual istrinya karena terlilit kebutuhan hidup karena tidak punya pekerjaan tetap.
"Saya sudah lama tidak kerja. Apalagi saat pandemi covid-19. Saya butuh uang," kata S.
"Saya terpaksa buat makan. Tidak kerja lama. Apalagi pas Covid-19 ini. Butuh uang," kata S.
Akibat perbuatannya, S mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Ia diancam menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
2. Tawarkan hubungan badan bertiga
Dalam kasus suami jual istri lainnya, polisi membongkar aksi hubungan badan menyimpang di Surabaya, Jawa Timur.
Aksi tersebut bahkan sudah dilakukan sejak awal keduanya menikah siri pada Agustus 2019 silam.
PS Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun mengungkapkan, pelaku berinisial FA jual istrinya melalui media sosial (medsos).
"Untuk menarik minat konsumen, tersangka memposting foto istrinya untuk menawarkan hubungan badan bertiga berbayar," kata Iptu Harun, Kamis (16/4/2020).
Pelaku memasang foto sang istri di akun Twitter.
Setelah ada yang tertarik, calon konsumen diminta menghubungi nomor WhatsApp tersangka untuk transaksi.
Kasus suami jual istri untuk melakukan hubungan badan menyimpang itu terbongkar setelah polisi menggerebek FA dan istrinya serta seorang pria di sebuah kamar hotel di wilayah Surabaya pada Selasa (7/4/2020) malam.
Ketika digerebek, ketiganya sedang berada di atas ranjang.
FA mengaku telah 10 kali menjual istrinya.
Ia memasang tarif Rp 800 ribu per jam.
Tak cuma menjual istrinya, FA juga turut masuk ke kamar untuk melihat istrinya berhubungan badan dengan pria lain.
FA pun turut melakukan hubungan badan bersama istri dan pria lain tersebut.
Menurut FA, hal tersebut dilakukan sebagai fantasi dirinya.
"Ya untuk fantasi. Saya gak tau kenapa suka kalau lihat istri saya bercinta sama pria lain" akunya.
FA berasal dari Malang.
Kondisi ekonomi menjadi alasan FA menjalani aksinya.
Menurut FA, ia tidak hanya memberikan pelayanan kepada pria hidung belang yang ada di wilayah Malang.
Namun, FA dan istrinya juga bisa memberikan layanan hubungan intim bertiga di luar kota Malang, semisal di Surabaya.
"Kalau di luar kota, baru ini. Itu harganya beda, antara Rp 1 juta-Rp 2 juta untuk sekali main," terangnya.
Tak hanya itu, FA juga mengabadikan momen saat istrinya berhubungan badan dengan pria lain melalui kamera ponsel.
3. Kasus istri dijual suami di Tuban
AEM (28) tega menjual istrinya berinisial SS (28) kepada pria hidung belang.
Kasus suami jual istri asal Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar ini membuka pelayanan main berempat.
Polisi menggerebek bisnis esek-esek ini di sebuah hotel di Tuban.
"Tersangka menjual istrinya melalui Twitter. Tersangka tergiur fantasi film dewasa," kata AKBP Ruruh Wicaksono, Kapolres Tuban kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (20/3/2020).
"Tersangka yang mengendalikan akun Twitter itu. Bila deal booking, langsung eksekusi di hotel," imbuhnya.
Tersangka sudah sembilan kali dalam setahun ini menjajakan sang istri.
Tersangka mematok tarif sebesar Rp 1,5 juta kepada setiap pria hidung belang.
Tarifnya bisa sampai Rp 6 juta untuk main bertiga atau berempat.
Faktor ekonomi yang membuat tersangka tega menjual istrinya.
"Setelah menjual istrinya, tersangka bisa mendapat sampai Rp 4 juta. Itu bersih, karena hotel sudah terbayar," imbuhnya.
Sementara itu, AEM mengatakan bisnis ini atas kesepakatan dengan istrinya.
"Awalnya dia (istri) menolak. Tapi lama-lama dia mau main bertiga maupun berempat," kata AEM.
4. Kasus suami jual istri di Pasuruan
Sebelumnya, polisi membongkar kasus suami jual istri di Pasuruan, Jawa Timur.
Oleh pelaku, korban hanya diberikan uang paling banyak Rp 50 ribu.
Sejumlah fakta terungkap dari kasus tersebut, di mana korban dijual ke teman suami.
Pelaku berinisial MSS (28).
Ia merupakan warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus istri dijual suami di Pasuruan, Jawa Timur.
Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan korban atau istri tersangka berinisial F, pada 9 Februari 2020.
Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung bergerak dengan Polsek Rejoso.
"Kemarin malam, tersangka berhasil kami amankan. Dan, ini sedang kami kembangkan."
"Sangat ironis sekali ini, kasus suami yang sangat tega menjual istrinya sendiri," jelas Donny Alexander.
Alasan tersangka MSS, sang suami jual istri, ternyata sepele.
Tersangka menjual istrinya ke temannya dengan dua alasan.
Alasan pertama, menurutnya, karena ekonomi.
Dan, alasan kedua karena ingin mencari sensasi saat berhubungan badan.
"Pertama, alasannya ekonomi."
"Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan."
"Nominalnya tidak besar. Paling besar, Rp 50 ribu," kata Donny Alexander, Senin (10/2/2020).
Donny menerangkan, dari pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka, yang sudah berzina dengan korban.
Masing-masing teman tersangka, kata Donny, bisa berhubungan badan sampai lima kali.
Namun, ada yang dua kali.
Meski jumlahnya bervariasi, Donny mengungkapkan, mayoritas lebih satu kali.
"Kami sudah minta keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga."
"Dan, mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas Donny Alexander.
Alasan kedua suami jual istri, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi berhubungan badan untuk istrinya.
Tersangka berdalih, selama ini, istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan badan dengan tersangka.
"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan, dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," tambah dia.
Pengakuan tersangka tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan korban terhadap pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, versinya berbeda.
"Tidak ada yang ingin merasakan sensasi kepuasan berhubungan seksual. Korban memastikan ini adalah uang dan membayar utang," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso.
Slamet, sapaan akrabnya, menjelaskan, motifnya murni karena ekonomi.
Kata dia, tersangka memang sengaja menjual korban, versi pengakuan korban kepada penyidik.
"Uangnya, biasanya diterima sama tersangka. Korban tidak merasakannya."
"Jadi, setelah teman tersangka berhubungan badan, uangnya langsung dibawa tersangka," jelas dia.
Dijelaskan korban, nominalnya tidak terlalu besar.
Biasanya, Rp 50.000 sekali berhubungan badan, terkadang juga bisa kurang dari itu.
Bahkan, kata Kasat, korban sempat mengaku dirinya dijual untuk membayar utang suaminya.
Jadi, suaminya pernah punya utang kecil Rp 20 ribu, Rp 25 ribu, dan sejenisnya.
Jika ditotal, utang suaminya hanya Rp 100.000.
Karena tidak punya uang, tersangka akhirnya membayar utang dengan memberikan istrinya.
"Saya lupa temannya yang berinisial siapa. Tapi memang ada, untuk bayar utang akhirnya istrinya disuruh membayarnya dengan berhubungan badan itu, dan akhirnya utangnya lunas," jelasnya.
Selain menjual istri sahnya, tersangka MSS juga membuat video istrinya saat berhubungan badan dengan teman kerjanya.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan, penyidik menemukan video yang didokumentasikan tersangka.
Tersangka memang sengaja merekam istrinya saat melayani temannya.
"Tujuannya agar video itu bisa menjadi bukti ke teman lainnya bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan."
"Ini juga kami dalami," kata Kapolres.
Ia menerangkan, video aslinya memang sudah tidak ada.
Sebab, video asli sudah dihapus.
Namun, pihaknya sudah mendapatkan video bukti rekaman itu.
Temuan itu akan menjadi acuan penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran video asusila.
"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya."
"Alasannya memang untuk itu. Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar dia.
Dijelaskan Kasat, kasus tersebut juga terungkap setelah korban didesak keluarganya untuk membuat laporan kepolisian.
Kata dia, keluarga korban mengetahui dari video yang tersebar di beberapa orang tertentu.
Setelah itu, keluarga mendesak korban untuk mengaku.
"Korban tidak pernah cerita kalau selama ini disuruh suaminya sendiri melayani temannya di tempat kerjanya."
"Begitu didesak akhirnya, korban mengaku kalau memang dipaksa sama suaminya," jelasnya.
Berdasarkan pengakuannya kepada kepolisian, tersangka sudah menjual istrinya, sejak awal tahun 2019, tepatnya bulan Februari.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan, kejadian itu bermula saat tersangka dan korban berada di dalam kamar.
Itu kejadian dini hari sekira pukul 00.00 satu tahun yang lalu.
Bermula saat korban hendak istirahat, tiba-tiba ada teman tersangka berinisial B masuk ke dalam kamarnya.
Korban terkejut dengan kedatangan teman suaminya ini malam-malam.
Setelah itu, suaminya atau tersangka menawarkan temannya B ini untuk berhubungan seksual dengan istrinya atau korban.
Secara spontan dan tegas, korban menolak tawaran itu.
"Namun, tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya."
"Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata Slamet, sapaan akrab Kasatreskrim.
Penderitaan korban tidak berhenti sampai di situ.
Kasat menyebut, setelah kejadian itu, B seringkali datang ke rumahnya, dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban.
Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya.
Jika ditotal, sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.
Selain itu, kata Kasat, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya, yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.
Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.
"Nah video itu, disebar tersangka ke teman lainnya."
"Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilakan," urai Slamet.
Sekadar diketahui, tersangka dan korban ini menikah sejak tahun 2016.
Kedua pasangan ini dikaruniai satu orang anak.
Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan.
Sedangkan, korban adalah ibu rumah tangga.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suami Jual Istri Demi Lunasi Utang, Korban Dipaksa Layani Nafsu Birahi Tetangga.
TONTON JUGA:
Dalam berita terkini, kasus suami jual istri terbongkar di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Sebelumnya, 4 kasus istri dijual suami terbongkar sepanjang 2020. (Tribunlampung.co.id/Tribunjakarta.com)