Pencabulan di Tulangbawang

Ayah di Tulangbawang Terancam Pasal Berlapis karena Setubuhi Anak Tirinya, Hukuman 15 Tahun Bui

Hukuman 15 tahun penjara menanti Us (49), karena tindakan asusila yang dilakukan terhadap NM (14), anak tirinya.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Ayah di Tulangbawang Terancam Pasal Berlapis karena Setubuhi Anak Tirinya, Hukuman 15 Tahun Bui. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RAWAJITU - Hukuman 15 tahun penjara menanti Us (49), karena tindakan asusila yang dilakukan terhadap NM (14), anak tirinya.

Polisi menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat perbuatan tak senonoh warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang, itu.

Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Wagimin, mengatakan, selain pasal asusila dalam KUHP, pelaku pencabulan juga bakal dijerat dengan UU perlindungan anak.

Ini lantaran perbuatan pelaku dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek menerangkan, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar."

 BREAKING NEWS Pria Rawajitu Cabuli Anak Tirinya

 Gadis 14 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya Berulang-ulang di Atas Sepeda Motor

 UPDATE Corona di Lampung 19 Juli, Kasus Covid-19 Naik Jadi 231 Kasus

 3 Waria di Bandar Lampung Ditangkap karena Keroyok Teman Kencannya

"Tersangka sudah ditahan dan proses pidananya tetap lanjut," ungkap Kapolsek, Minggu (19/07/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban berinisial NM (14), berdasarkan laporan dari ibu kandung korban berinisial EA (39).

"Jadi ibu korban ini tidak terima anak kandungnya yang masih sekolah SMK dicabuli oleh Us. Nah, Us ini statusnya suami EA," tandas Kapolsek. 

Tak Cukup Cabul

Rupanya Us (49) tak cukup puas hanya mencabuli anak tirinya, NM (14).

Warga Rawajitu Selatan, Tulangbawang itu pun berniat mengulangi aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban, Rabu (15/7/2020).

Setelah menggerayangi tubuh korban di atas motor, Us tak kuasa menahan nafsunya.

Setiba di rumah, Us menarik korban ke dalam kamar.

Tak mau menyerah bagitu saja, kali ini korban memberontak.

 

Us (49), warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang, ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya.
Us (49), warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang, ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya. (Dok Polsek Rawajitu Selatan)

Ia memberikan perlawanan dan berhasil melarikan diri.

"Korban berhasil melarikan diri dan keluar dari rumah. Kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu kandungnya," ungkap Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, Minggu (19/7/2020).

Setelah mendengar penuturan NM, keesokan harinya, Kamis (16/7/2020), ibu kandung korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Mapolsek Rawajitu Selatan.

Diancam

NM (14), gadis di Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang, dicabuli ayah tirinya dengan disertai ancaman.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mengatakan, ancaman itu dikatakan Us, ayah tiri NM, sebelum mencabuli korban di atas motor.

"Korban tidak bisa berbuat apa-apa karena posisinya saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Korban juga diancam oleh ayah tirinya. Apabila korban bercerita kepada ibunya atau orang lain, korban akan dibunuh," kata Iptu Wagimin, Minggu (19/7/2020).

Berada di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah saat tubuhnya digerayangi pelaku dari belakang.

Us (49) melakukan pencabulan dengan memperdaya anak tirinya, NM (14).

Warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang itu mencabuli NM berulang-ulang di atas sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/7/2020) lalu sekitar pukul 20.05 WIB.

Saat itu Us menyuruh korban untuk membeli rokok.

Rupanya, ini hanya akal bulus Us supaya bisa mencabuli anak tirinya.

Sebelum berangkat membeli rokok, korban dipanggil Us.

Dia minta korban mengantarnya ke Jalan Manggis menggunakan sepeda motor.

Awalnya pelaku memboncengi korban.

Namun di tengah jalan, pelaku melancarkan aksinya.

Setiba di jalan poros Kampung Gedung Karya Jitu, pelaku menyuruh korban bertukar posisi.

"Pelaku menyuruh korban untuk mengendarai sepeda motor, sehingga posisi pelaku saat itu dibonceng oleh korban," ungkap Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, Minggu (19/7/2020).

Di sinilah aksi pencabulan itu dimulai.

Ketika sepeda motor melintas di depan bengkel, Us beraksi menggerayangi tubuh korban dari belakang.

Tubuh mungil korban dipeluk erat oleh pelaku.

Tak hanya itu, pelaku juga memegang bagian tubuh korban lainnya.

"Perbuatan asusila yang dilakukan ini terjadi berulang kali sampai di depan kuburan," papar Kapolsek.

Korban saat itu tidak bisa berbuat banyak lantaran posisinya mengendarai sepeda motor.

Dilaporkan Ibu Korban

Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung.

NM (14) dicabuli ayah tirinya, Us (49), warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.

Bukan hanya sekali, Us melakukan perbuatan tak senonoh itu dua kali.

Namun, aksi kedua kali gagal lantaran korban yang masih mengenyam pendidikan tingkat SMK ini berontak.

Aksi pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai motoris speedboat di wilayah Rawajitu ini pun terbongkar.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap di rumahnya, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 03.15 WIB.

TONTON JUGA:

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan EA (39), ibu kandung korban yang juga istri tersangka," ungkap Wagimin, Minggu (19/7/2020).

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved