Meskipun Satu Angkatan, Kabareskrim Tak Pandang Bulu Tindak Oknum Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu a

Editor: Romi Rinando
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dengan tegas memastikan tidak akan pandang bulu mengusut pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurut dia, Bareskrim akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan Listyo.

"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo melalui keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

 Lebih lanjut, Kabareskrim pun berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit ?sidak ke Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit ?sidak ke Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Tak Hadir di Acara Sertijab, Kabareskrim Sebut Brigjen Prasetijo Utomo Sedang Sakit

Kapolri Mutasi 62 Jenderal, Wakabareskrim Dijabat Brigjen Wahyu Hadiningrat

3 Jenderal Polisi Bertarung di Pilkada 2020, Kabareskrim Beri Peringatan ke Anggota Polri

“Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ucap dia.

Dalam kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Prasetijo juga terancam kena jerat pidana. Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP

Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri. Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.

Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved