Idul Adha 2020

Penjelasan Hukum Kurban Diganti dengan Sembako, Boleh atau Tidak?

Kendati sebagaian orang memiliki pertanyaan, bagaimana jika hukum berkurban diganti dengan sembako?

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Penjelasan Hukum Kurban Diganti dengan Sembako, Boleh atau Tidak? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah akan dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli 2020.

Adapun kebiasaan ataupun salah satu amalan sunnah di hari raya Idul Adha yakni, kurban.

Sebagian orang memiliki pertanyaan, bagaimana hukum berkurban diganti dengan sembako?

Terlebih adanya pandemi virus corona (Covid-19), umat Islam tidak dapat merayakan ibadah ini seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kementerian Agama (Kemenag) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 pun meminta umat Islam, yang berada di wilayah belum aman untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid maupun penyembelihan kurban.

Sementara itu, adanya pandemi Covid-19 kemudian memunculkan wacana hewan kurban diganti dengan uang atau sembilan bahan pokok (sembako).

Begini penjelasan Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo.

Menurut Joko Robi Prasetyo, dalam Islam mengganti hewan kurban dengan uang atau sembako tidak diperbolehkan.

Sebab dalam ibadah Idul Adha sendiri ada makna ritualnya, yakni menyembelih hewan kurban.

"Hewan kurban itu tidak bisa diganti dengan hal-hal yang lain seperti beras, uang ataupun kebutuhan pokok yang lain."

"Karena dalam Idul Adha sendiri di situ ada makna ritualnya, di mana kita menyembelih hewan kurban," ungkap Joko Robi Prasetyo dalam video yang diunggah kanal YouTube Tribunnews.com, Kamis (9/7/2020).

Adapun di saat pandemi seperti ini, banyak masyarakat yang kena PHK atau kehilangan mata pencahariannya.

Sebagian masyarakat menjadi kewalahan dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Sehingga dianjurkan bagi yang mampu membeli hewan kurban untuk memakai uang tersebut belanja kebutuhan pokok lalu diberikan kepada orang yang tidak mampu.

Selain itu, Joko Robi Prasetyo juga menyarankan bagi umat Islam yang hendak berkurban untuk menangguhkan kurbannya pada tahun selanjutnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved