Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura
Bupati Nonaktif Lampung Utara Tak Dendam dengan Syahbudin, Kuasa Hukum: Saya Minta Pindah
Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) berharap Syahbudin tak khawatir jika ia pindah ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Roni pun menegaskan, jika Agung tidak akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) lagi.
"Mapenaling itu bagi tahanan baru kalau ini gak perlu lagi, kan sudah ada disini," sebutnya.
Roni menambahkan, jika Agung tak jadi dipindahkan ke Lapas lantaran masa pandemi.
"Karena biasanya kirim ke Lapas Rajabasa karena protokol covid ini sehingga agak keberatan sehingga dari jaksa KPK tadi menyampaikan untuk eksekusi di sini," tandasnya.
Alasan KPK Eksekusi Agung di Rutan
Alasan kondisi pandemi Covid-19, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tak mau ambil resiko mengesekusi Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampung Utara ke Lembaga Pemasyarakatan.
KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Selasa pihaknya telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).
"Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan dipimpin oleh Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK," ungkap Ali, Selasa 21 Juli 2020.
Ali menjelaskan, sebelumnya terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00 subsidair 8 bulan kurungan.
Lanjutnya, selain itu menjatuhkan pidana tambahan terhadap Agung sejumlah Rp74.634.866.000,00 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa 1, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, kata Ali Fikri, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Disinggung pertimbangan mengapa AIM harus tetap di Rumah Tahanan (Rutan) tidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Ali Fikri menegaskan, lantaran kondisi Covid-19.
"Karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini, maka dalam rangka mitigasi resiko antisipasi adanya penyebaran wabah, KPK mengambil kebijakan jika napi tetap dieksekusi di tempat ia di tahan saat ini," tegasnya.
Masih kata Ali Fikri, selain Agung, dilakukan juga eksekusi pidana badan atas nama Wan Hendri sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan.
"Terpidana Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," sebutnya.
Kata Ali, dijatuhkan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60.000.000,00 dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Wan Hendri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan.