Pengeroyokan di Pesawaran

Dua Pemuda Keroyok Pria di Pesawaran Lantaran Tersinggung dengan Ucapan

Um nekat mengeroyok Dedi warga Dusun Sukaraja 6 RT 003/RW 006 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dendam karena tersinggung.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pengeroyokan. Dua Pemuda Keroyok Pria di Pesawaran Lantaran Tersinggung dengan Ucapan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - RI pemuda usia 22 tahun warga Dusun Kesugihan, Desa Karang Anyar Kecamatan Gedongtataan nekat melakukan pengroyokan dan penusukan terhadap Dedi Pulung Sanjaya (38) karena dendam.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, pelaku RI dan temannya, Um nekat mengeroyok Dedi warga Dusun Sukaraja 6 RT 003/RW 006 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dendam karena tersinggung.

"Tersangka tersinggung dengan ucapan korban pada beberapa hari sebelumnya," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 21 Juli 2020.

Kepada polisi, tersangka RI mengakui terus terang telah melakukan perbuatan tindak pidana pengroyokan terhadap korban Dedi Pulung Sanjaya.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka bersama dengan rekannya berinisial Um.

Alami Luka Tusuk

BREAKING NEWS Pria di Pesawaran Alami Luka Tusuk Dikeroyok Dua Pemuda, Pelaku Kabur

BREAKING NEWS Kurir Ganja 571 Kg Asal Lamteng Terancam Hukuman Mati 

Itera Buka Pendaftaran Prodi S1 Teknik Perkeretaapian Pertama di Indonesia

Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa

Terjadi pengeroyokan terhadap pria usia 38 tahun oleh dua orang pemuda di Kabupaten Pesawaran.

Pengeroyokan itu terjadi di Dusun Sukaraja 6 RT 003/RW 006 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin, 20 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

Akibatnya, pria yang mengalami pengeroyokan ini, Dedi Pulung Sanjaya mendapat luka tusuk pisau di punggung sebelah kiri dan lengan.

Korban Dedi warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran melapor ke Polsek Gedongtataan.

Sementara itu pelaku melarikan diri.

Belum diketahui penyebab pengeroyokan tersebut.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, atas laporan korban, Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan bersama gabungan piket fungsi bergerak di bawah pimpinan Panit I Reskrim IPDA Sunaryo.

"Berdasar bukti permulaan yang cukup, petugas mengamankan seorang laki-laki inisial RI, usia 22 tahun," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 21 Juli 2020.

RI melakukan pengroyokan tersebut bersama rekannya berinisial Um. Sedangkan Um belum tertangkap.

RI digelandang ke Mapolsek Gedongtataan. RI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedongtataan.

Ia pun harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Gedongtataan.

Niat Nolong Teman yang Dikeroyok, Warga Pringsewu Malah Jadi Korban, 3 Jari TanganTersayat Pisau

Sekelompok pemuda melakukan aksi penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka di Kabupaten Pringsewu.

Satu pelaku berhasil diamankan, FAE (22) warga Dusun Sukorejo Hulu Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

FAE dianggap sebagai orang paling bertanggung jawab atas aksi pengeroyokan tersebut.

Penangkapan FAE berdasar laporan korban, Rohman (23), warga Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

FAE kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 8 Maret 2020 sekira pukul 01.15 WIB di jembatan ruas Jalinbar Way Buluk, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Korban Rohman, kata Basuki, ketika itu sedang melintas di ruas jalan tersebut dan melihat temannya sedang dipukuli oleh beberapa orang tidak dikenal.

"Korban mencoba melerai dan menolong temannya, lalu dua orang dari beberapa orang yang tidak dikenal tersebut mendatangi korban dan menyuruh korban jangan ikut campur," kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 21 Juni 2020.

Niat Nolong Teman yang Dikeroyok, Warga Pringsewu Malah Jadi Korban, 3 Jari TanganTersayat Pisau.
Niat Nolong Teman yang Dikeroyok, Warga Pringsewu Malah Jadi Korban, 3 Jari TanganTersayat Pisau. (Dokumentasi Polsek Pringsewu Kota)

Ditambahkan Basuki, salah seorang pelaku hendak memukul korban tetapi korban menghindar dan seorang pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher korban.

Setelah itu, lanjut Basuki, korban langsung menangkap bagian mata pisau tersebut dan pelaku menariknya sehingga mengakibatkan luka pada jari manis, jari tengah dan jari telunjuk korban.

Setelah melihat korban terluka dan mengeluarkan banyak darah, para pelaku langsung kabur.

Sebelum pergi, kata Basuki, pelaku sempat menendang sepeda motor korban hingga roboh.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota guna proses lebih lanjut.

Pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Petugas kami melakukan serangkaian upaya penyelidikan tentang para pelaku pengeroyokan."

"Tetapi saat itu pelaku belum dapat kami lakukan penangkapan karena menyembunyikan diri," ujarnya.

Basuki menuturkan, pada Kamis 18 Juni 2020 mendapat informasi bahwa pelaku FAE alias Buyung sedang pulang ke rumahnya.

Atas informasi tersebut, terus Basuki, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

TONTON JUGA:

Polisi menjerat FAE dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved