Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa
Agung Ilmu melalui kuasa hukumnya meminta agar bisa dieksekusi di Lapas Rajabasa karena ingin dekat dengan keluarga.Namun, berbeda dengan Syahbudin.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi empat terpidana perkara korupsi fee proyek Lampung Utara, Selasa (20/7/2020) ini.
Keempat terpidana itu masing-masing Bupati Lampung Utara (Nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan paman Agung, Raden Syahril.
Keempatnya telah dijatuhi vonis pada 2 Juli lalu.
Agung divonis 7 tahun penjara, Syahbudin 5 tahun penjara, Raden Syahril dan Wan Hendri masing-masing 4 tahun penjara.
Agung selama ini dititipkan di Rutan Way Huwi.
Sementara ketiga terpidana lainnya dititipkan di Lapas Rajabasa.
• Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin Divonis Dua Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan
• 2 Jaksa Eksekutor Turun ke Lampung Eksekusi Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara
• KPK Terima 13 Laporan Gratifikasi di Lampung, Ada di 3 Pemerintah Daerah
• Kaesang Pangarep Kunjungi Tanggamus, Lihat Budidaya Kopi dan Bertemu Petani
Agung Ilmu melalui kuasa hukumnya meminta agar bisa dieksekusi di Lapas Rajabasa karena ingin dekat dengan keluarga.
Namun, berbeda dengan Syahbudin.
Jika Agung dipenjara di Lapas Rajabasa, Syahbudin minta dipindah ke penjara berbeda agar tidak berada satu penjara dengan Agung.
"Kalau nanti (Syahbudin) digabung dengan Agung, tentu saya akan bermohon minta dipindah ke tempat lain. Karena kami ingin menjaga kenyamanan dan psikologis klien saya," kata Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi.
Menurut Pahrozi, saat ini kliennya masih menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Jika nantinya dieksekusi di sana, maka tinggal mengubah statusnya.
Meski begitu, ia mengaku, belum mendapat pemberitahuan dimana Syahbudin akan dieksekusi.
Mengapa Syahbudin tak ingin satu penjara dengan Agung?
Diketahui Syahbudin selama ini memberikan keterangan yang cukup signifikan kepada KPK dan mengungkap adanya pelaku-pelaku lain dalam perkara korupsi ini.