TOPIK
Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
-
Agung Ilmu melalui kuasa hukumnya meminta agar bisa dieksekusi di Lapas Rajabasa karena ingin dekat dengan keluarga.Namun, berbeda dengan Syahbudin.
-
Dalam pembelaan khusus, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara meminta untuk tetap ditahan di Lampung.
-
Agung mengucapkan kalimat itu setelah majelis hakim menutup sidang vonis perkara suap fee proyek Lampung Utara via telekonferensi.
-
Pilih pikir-pikir atas putusan hakim, JPU KPK sebut akan lapor ke pimpinan.
-
Sempat pikir-pikir, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akhirnya putuskan untuk terima vonis majelis hakim.
-
Seusai persidangan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ucapkan permohonan maaf lahir batin ke KPK.
-
Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri divonis hukuman penjara selama empat tahun.
-
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
-
Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua
-
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
-
JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahu
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang pastikan Kamis 2 Juli 2020 merupakan hari terakhir persidangan suap fee proyek Lampung Utara.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang online suap fee proyek Lampung Utara pada Kamis, 2 Juli 2020.
-
Para terdakwa dan napi korupsi di Lampung mulai mencicil uang pengganti kepada negara.
-
Terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara Raden Syahril alias Ami diam-diam mengembalikan uang kerugian negara.
-
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memohon maaf kepada masyarakat, keluarga, anak serta istrinya.
-
Mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri minta dibebaskan dari segala tuntutan.
-
Mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri menyesal telah menggunakan segala cara demi mendongkrak kariernya.
-
Syahbudin mengharapkan keringanan hukuman karena menjadi justice collaborator.
-
Dalam pembelaannya, Syahbudin menyampaikan seluruh perannya, termasuk perintah untuk loyal kepada bupati hingga plotting proyek dan pemungutan fee.
-
Raden Syahril alias Ami mengklaim hanyalah orang suruhan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
-
Raden Syahril alias Ami sangat menyesal karena telah terlibat dalam tindak pidana korupsi.
-
Sopian menuturkan ploting proyek sudah berjalan sebelum Agung menjabat Bupati Lampung Utara dan sudah dilakukan oleh oknum kepala dinas SKPD.
-
Sidang suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar secara teleconference, Rabu 17 Juli 2020.
-
Agung menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengambil uang sebesar Rp 77,553 miliar sebagaimana dalam berkas tuntutan.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengagendakan sidang hari ini dengan pembacaan nota pembelaan.
-
Mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan, Penasehat Hukum para terdakwa hanya diberi waktu selama delapan hari.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri dengan hukuman lima tahun penjara.
-
JPU KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan bahwa Syahbudin telah mengajukan berkas justice collaborator (JC).
-
JPU KPK menuntut Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati dengan hukuman tinggi.