Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kamis, 2 Juli 2020, Bupati Nonaktif Lampura Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Fee Proyek

Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang online suap fee proyek Lampung Utara pada Kamis, 2 Juli 2020.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi Agung Ilmu Mangkunegara. Kamis, 2 Juli 2020, Bupati Nonaktif Lampura Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Fee Proyek. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang online suap fee proyek Lampung Utara pada Kamis, 2 Juli 2020.

Adapun keempat terdakwa dalam perkara ini yakni, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami, Syahbudin Mantan Kadis PUPR Lampung Utara dan Wan Hendri Mantan Kasidag Lampung Utara.

Dalam sidang mendatang ini, keempat terdakwa akan mendengarkan hasil putusan persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan keempatnya akan mendengarkan putusan perkara empat hari mendatang.

"Untuk putusan perkara Lampung Utara Kamis 2 Juli 2020," ungkapnya, Minggu 28 Juni 2020.

Taufiq mengajak mendengarkan bersama putusan majelis hakim atas perkara ini dalam persidangan teleconfrance mendatang.

 UPDATE 7 Pasien Corona Sembuh di Lampung, Tak Ada Kasus Baru Pasien Positif Corona

 Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Dicabuli 2 Kali oleh Pemuda Kenalan dari Media Sosial

 PDAM Way Rilau Tawarkan Diskon 10 Persen hingga Potongan Angsuran untuk Pelanggan Baru

 PPDB 2020 untuk SD dan SMP di Metro Wajib Pakai KK, Sekkot: Tak Bisa Pakai Surat Domisili 

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim perkara ini, Efiyanto mengatakan pihaknya akan memberi putusan pada Kamis mendatang.

Disinggung pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh terdakwa lainnya, Efiyanto tidak banyak berkentar.

"Paling kami menjadi hal yang meringankan karena untuk menjadi JC bisa mengungkap kasus lain," tuturnya.

Masih kata Efiyanto, JC untuk Syahbudin sudah cukup jelas.

"Karena bisa mengungkap aliran dari mana saja, cuman ditindaklanjuti atau tidak tergantung KPK, kan jelas kalau JC itu bisa mengungkap kasus lain," tandasnya.

Perlu diketahui, dalam persidangan penuntutan, JPU KPK memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar subssider 1 tahun kurungan.

Sementara menjatuhkan pidana penjara terhadap Raden Syahril selama 5 tahun penjara dengan denda denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU meminta agar membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan, jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved