Tribun Lampung Selatan
Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Dicabuli 2 Kali oleh Pemuda Kenalan dari Media Sosial
DD diamankan oleh polisi Polsek Penengahan pada Kamis (25/6/2020), setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Bermula kenal lewan jenis melalui jejaring media sosial (medsos), seorang pemuda DD (25), warga Dusun Gunung Taman Desa Legundi Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap gadis remaja usia 15 tahun.
DD diamankan oleh polisi Polsek Penengahan pada Kamis (25/6/2020), setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Tersangka DD melakukan Pencabulan terhadap bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun sebanyak 2 kali.
Pelaku melakukan Pencabulan di rumahnya pada Rabu (24/6/2020).
Tersangka dan korban kenal pertama melalui jejaring media sosial.
Kemudian tersangka mengajak korban ke rumahnya.
• BREAKING NEWS Modus Biarkan Main Ayunan, Udin Cabuli Siswi Kelas 1 SD hingga 2 Kali
• Gadis 16 Tahun Dicabuli 5 Kali di Indekos Kawasan Rajabasa
• PDAM Way Rilau Tawarkan Diskon 10 Persen hingga Potongan Angsuran untuk Pelanggan Baru
• PPDB 2020 untuk SD dan SMP di Metro Wajib Pakai KK, Sekkot: Tak Bisa Pakai Surat Domisili
Lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya sepasang suami istri.
Tersangka DD diamankan polisi pada Kamis (26/6/2020) sekira pukul 20.00 WIB, di kediamannya di Dusun Gunung Taman, Legundi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo membenarkan adanya pelaku Pencabulan anak di bawah umur yang diamankan oleh Polsek Penengahan ini.
“Benar. Pelaku sudah diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban,” kata dia, Minggu (28/6/2020).
Mantan Kapolres Mesuji ini juga membenarkan, jika antara tersangka dan korban pertama berkenalan lewan media sosial.
Kemudian sering berkomunikasi.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Penengahan.
Tersangka akan diancam dengan UU nomor : 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 81 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti, pakaian korban.