Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Syahbudin Kembalikan Rp 2,1 M, Terdakwa dan Napi Korupsi Cicil Kerugian Negara

Para terdakwa dan napi korupsi di Lampung mulai mencicil uang pengganti kepada negara.

Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Syahbudin Kembalikan Rp 2,1 M, Terdakwa dan Napi Korupsi Cicil Kerugian Negara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para terdakwa dan napi korupsi di Provinsi Lampung mulai mencicil uang pengganti kepada negara.

Ada yang sudah melunasinya, ada yang hampir lunas, namun ada juga yang masih jauh dari total uang pengganti yang harus disetorkan.

Terdakwa perkara suap fee proyek Lampung Utara, Syahbudin, yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR kabupaten setempat, telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada negara.

Jumlah itu masih kurang Rp 279 juta dari total uang yang harus dikembalikan.

Sementara Raden Syahril, terdakwa pada perkara serupa yang merupakan paman Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, juga telah mengembalikan uang kerugian kepada negara, meski tidak dibebankan uang pengganti. Nilainya memang kecil sebesar Rp 6,1 juta.

Untuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), baru mengembalikan Rp 1,4 miliar kepada negara.

Syahbudin Blak-blakan Beberkan Perannya, Sebut Ada Perintah untuk Loyal ke Bupati

Disparkraf Lampung Belum Secara Resmi Buka Tempat Wisata Air

Tim SAR Susuri Perairan Tanggamus, Cari 7 Penumpang Kapal Puspita Jaya yang Hilang

Sementara masih ada Rp 77 miliar uang pengganti yang harus dikembalikan kepada negara.

Selain para terdakwa perkara suap fee proyek Lampura, dua napi perkara korupsi juga telah mencicil uang pengganti.

Seperti mantan Bupati Mesuji Khamamik, ia telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

Dan juga koruptor kelas kakap Sugiharto Wiharjo alias Alay yang baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar dari seharusnya Rp 106,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara suap fee proyek Lampura, Taufik Ibnugroho mengatakan, baru Raden Syahril yang melunasi kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang telah diperbuatnya.

"Untuk Syahbudin sudah bayar sebagian besar, tapi belum semuanya. AIM juga sudah bayar (namun) sebagian kecil," ujarnya saat dihubungi Tribun, Minggu (21/6/2020).

Penasihat Hukum (PH) Raden Syahril, Sukriadi Siregar membenarkan, pihaknya sudah melakukan pengembalian negara sebulum JPU KPK membacakan surat dakwaan sebesar Rp Rp 6,150 juta.

Uang tersebut ditarik menjadi kerugian negara dari perincian saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.

"Waktu di OTT uang yang dibawa Rp 240 juta, namun pada saat ditangkap oleh KPK itu dapat Rp 234 juta, dan yang diserahkan ke Bupati Rp 230 juta, nah yang Rp 10 juta ini kan dikasih Wan Hendri kepada Ami, hanya saat diamankan ada didompenya Rp 4 juta, jadi kurang Rp 6 juta," jelas Sukriadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved