Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Syahbudin Kembalikan Rp 2,1 M, Terdakwa dan Napi Korupsi Cicil Kerugian Negara
Para terdakwa dan napi korupsi di Lampung mulai mencicil uang pengganti kepada negara.
"Yang Rp 150 ribu itu dari uang OTT Rp 400 juta, realnya hanya ada Rp 399.850.000 jadu kurang Rp 150 ribu, maka kami bayarkan ke KPK," imbuhnya.
Sementara PH Syahbudin, Pahrozi mengatakan, kliennya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2.103.403.500. Untuk kekurangannya akan dibayarkan setelah putusan pengadilan inkrah.
Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara Sopian Sitepu menuturkan pihaknya telah mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana yang diakui Agung dalam persidangan sebesar Rp 1,475 miliar.
Terkait tuntutan JPU tentang uang pengganti, Sopian mengaku pihaknya menunggu putusan majelis hakim.
Dilain pihak, PH Wan Hendri yang juga terdakwa perkara ini tidak merespons Tribunlampung.co.id.
Namun Wan Hendri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta.
Khamami dan Alay
Sujarwo, Penasihat Hukum Alay mengatakan, pihaknya terus berusaha mengembalikan seluruhnya uang pengganti melalui aset-aset yang dimiliki Alay.
"Masalahnya sekarang ini aset-aset (Alay) banyak yang klaim, dan saat ini masih dalam proses persidangan, nanti kami kami sampaikan segera," tandasnya.
Untuk perkara korupsi lainnya yakni Mantan Bupati Mesuji Khamami telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
"Sudah ada pengembalian melalui KPK, sebelum putusan dan sesudah eksekusi dua tahap," ujar PH Khamami, Firdaus Barus.
Terpisah perkara mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diwajibkan melakukan penggantian uang kerugian negara sebesar Rp 66.772.092.145 pacsa kasasinya ditolak pada 28 Januari 2020.
Namun saat dikonfirmasi terkait pengembalian uang yang bersangkuran kepada Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang juga pernah turut menangani perkara ini tak merespon sama sekali.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)