Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Syahbudin Kembalikan Rp 2,1 M, Terdakwa dan Napi Korupsi Cicil Kerugian Negara

Para terdakwa dan napi korupsi di Lampung mulai mencicil uang pengganti kepada negara.

Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Syahbudin Kembalikan Rp 2,1 M, Terdakwa dan Napi Korupsi Cicil Kerugian Negara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para terdakwa dan napi korupsi di Provinsi Lampung mulai mencicil uang pengganti kepada negara.

Ada yang sudah melunasinya, ada yang hampir lunas, namun ada juga yang masih jauh dari total uang pengganti yang harus disetorkan.

Terdakwa perkara suap fee proyek Lampung Utara, Syahbudin, yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR kabupaten setempat, telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada negara.

Jumlah itu masih kurang Rp 279 juta dari total uang yang harus dikembalikan.

Sementara Raden Syahril, terdakwa pada perkara serupa yang merupakan paman Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, juga telah mengembalikan uang kerugian kepada negara, meski tidak dibebankan uang pengganti. Nilainya memang kecil sebesar Rp 6,1 juta.

Untuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), baru mengembalikan Rp 1,4 miliar kepada negara.

Syahbudin Blak-blakan Beberkan Perannya, Sebut Ada Perintah untuk Loyal ke Bupati

Disparkraf Lampung Belum Secara Resmi Buka Tempat Wisata Air

Tim SAR Susuri Perairan Tanggamus, Cari 7 Penumpang Kapal Puspita Jaya yang Hilang

Sementara masih ada Rp 77 miliar uang pengganti yang harus dikembalikan kepada negara.

Selain para terdakwa perkara suap fee proyek Lampura, dua napi perkara korupsi juga telah mencicil uang pengganti.

Seperti mantan Bupati Mesuji Khamamik, ia telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

Dan juga koruptor kelas kakap Sugiharto Wiharjo alias Alay yang baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar dari seharusnya Rp 106,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara suap fee proyek Lampura, Taufik Ibnugroho mengatakan, baru Raden Syahril yang melunasi kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang telah diperbuatnya.

"Untuk Syahbudin sudah bayar sebagian besar, tapi belum semuanya. AIM juga sudah bayar (namun) sebagian kecil," ujarnya saat dihubungi Tribun, Minggu (21/6/2020).

Penasihat Hukum (PH) Raden Syahril, Sukriadi Siregar membenarkan, pihaknya sudah melakukan pengembalian negara sebulum JPU KPK membacakan surat dakwaan sebesar Rp Rp 6,150 juta.

Uang tersebut ditarik menjadi kerugian negara dari perincian saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.

"Waktu di OTT uang yang dibawa Rp 240 juta, namun pada saat ditangkap oleh KPK itu dapat Rp 234 juta, dan yang diserahkan ke Bupati Rp 230 juta, nah yang Rp 10 juta ini kan dikasih Wan Hendri kepada Ami, hanya saat diamankan ada didompenya Rp 4 juta, jadi kurang Rp 6 juta," jelas Sukriadi.

"Yang Rp 150 ribu itu dari uang OTT Rp 400 juta, realnya hanya ada Rp 399.850.000 jadu kurang Rp 150 ribu, maka kami bayarkan ke KPK," imbuhnya.

Sementara PH Syahbudin, Pahrozi mengatakan, kliennya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2.103.403.500. Untuk kekurangannya akan dibayarkan setelah putusan pengadilan inkrah.

Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara Sopian Sitepu menuturkan pihaknya telah mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana yang diakui Agung dalam persidangan sebesar Rp 1,475 miliar.

Terkait tuntutan JPU tentang uang pengganti, Sopian mengaku pihaknya menunggu putusan majelis hakim.

Dilain pihak, PH Wan Hendri yang juga terdakwa perkara ini tidak merespons Tribunlampung.co.id.

Namun Wan Hendri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta.

Khamami dan Alay

Sujarwo, Penasihat Hukum Alay mengatakan, pihaknya terus berusaha mengembalikan seluruhnya uang pengganti melalui aset-aset yang dimiliki Alay.

"Masalahnya sekarang ini aset-aset (Alay) banyak yang klaim, dan saat ini masih dalam proses persidangan, nanti kami kami sampaikan segera," tandasnya.

Untuk perkara korupsi lainnya yakni Mantan Bupati Mesuji Khamami telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

"Sudah ada pengembalian melalui KPK, sebelum putusan dan sesudah eksekusi dua tahap," ujar PH Khamami, Firdaus Barus.

Terpisah perkara mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diwajibkan melakukan penggantian uang kerugian negara sebesar Rp 66.772.092.145 pacsa kasasinya ditolak pada 28 Januari 2020.

Namun saat dikonfirmasi terkait pengembalian uang yang bersangkuran kepada Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang juga pernah turut menangani perkara ini tak merespon sama sekali.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved