Berita Lampung
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Diadang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Komering Putih
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah sempat mendapat perlawanan dari warga saat melakukan penangkapan bandar narkoba.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Upaya pengungkapan jaringan narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah sempat mendapat perlawanan dari warga saat melakukan penangkapan bandar narkoba berinisial AM (38), di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Selasa (2/9/2025).
Pengadangan dilakukan sekelompok massa dengan cara menebang pohon dan meletakkan bongkahan batu di tengah jalan. Aksi itu dimaksudkan untuk menghalangi laju kendaraan petugas yang hendak membawa tersangka ke Mapolres Lampung Tengah.
“Mobil kami tidak bisa melintas karena jalan dipenuhi batang pohon dan batu besar. Selain itu, sejumlah oknum warga memprovokasi agar kami melepaskan tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, Rabu (3/9/2025).
Meski sempat terjadi ketegangan, situasi berhasil dikendalikan. Tersangka AM diamankan beserta barang bukti, sementara aparat terus menyisir lokasi untuk memastikan keamanan petugas dan warga.
AKP Eko menjelaskan Kampung Komering Putih telah lama menjadi zona merah peredaran narkoba. Di wilayah ini, para bandar kerap membangun gubuk tersembunyi di perkebunan sawit untuk transaksi dan konsumsi narkotika.
AM diketahui memiliki tiga gubuk yang saling terhubung dan difungsikan sebagai tempat jual beli dan konsumsi narkoba. Lokasi-lokasi ini dirancang agar sulit dijangkau petugas dan dilengkapi sistem pemantauan antar gubuk.
“Saat malam hari, komplotan ini menggunakan tiga gubuk. Dua digunakan untuk transaksi dan konsumsi, satu lagi sebagai titik pengawasan. Lokasinya tersembunyi dan jauh dari jalan utama,” jelas Eko.
Selain menangkap AM, polisi juga membakar ketiga gubuk tersebut dan menyita empat plastik berisi sabu seberat total 5 gram, timbangan digital, serta alat konsumsi sabu. Tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama dua pekan terakhir, Satres Narkoba telah menangkap enam orang di Kampung Komering Putih. Dua di antaranya merupakan bandar narkoba, yakni RZ (30) dan AG (26), sementara empat lainnya adalah pengguna.
Pada 30 Juli 2025, RZ ditangkap di sebuah gubuk di tengah perkebunan sawit bersama dua pengguna, MH (32) dan AS (29), yang kedapatan sedang menggunakan sabu. Dari lokasi, disita tiga paket sabu, timbangan digital, dan alat hisap.
Kemudian, pada 13 Agustus, petugas menangkap AG yang juga memiliki gubuk narkoba. Ia diduga kuat menjadi pengedar aktif dan menyediakan fasilitas bagi pengguna. Dari penangkapan itu, diamankan sabu, uang tunai Rp320 ribu, serta peralatan lainnya.
“Kami juga mengamankan dua pengguna, DD (33) dan HL (42), yang sedang menggunakan sabu di gubuk milik AG. Semuanya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika,” tutup Eko.
Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Selain berisiko hukum, tindakan tersebut juga dapat merusak masa depan generasi muda dan menciptakan keresahan sosial.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Guru Berprestasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban 3 Siswa |
![]() |
---|
Kebakaran di Lampung Selatan Bikin Pabrik Arang Tekor Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Cuma 10 Menit, Damkarmat Lamsel Berhasil Lepas Cincin di Jari Tangan Remaja |
![]() |
---|
Konsumsi 20 Butir Ekstasi, 5 Pengurus HIPMI Lampung Cuma Dikenai Rehabilitasi Jalan |
![]() |
---|
Guru di Lampung Tunjuk Ruang Kelas Saat Ditanya Kondisi Siswa Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.