Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Sidang Vonis, Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
Hal ini diputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconfrance perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 2 Juli 2020.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan perbuatan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua.
Adapun dakwaan pertama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 8 bulan," kata Efiyanto.
• Bupati Agung Dituntut 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp 77 Miliar, Sidang Vonis Digelar Hari Ini
• BREAKING NEWS Kakak di Pringsewu Tega Gagahi Adik Kandungnya saat Dini Hari
• BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Burung Liar Tanpa Dokumen
Sementara paman Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Syahril selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan," sebut Efiyanto.
Efiyanto pun menambahkan Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000, jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok," tandasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampung Utara dengan hukuman tinggi.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 9 Juni 2020, JPU memohon agar AIM dihukum penjara selama 10 tahun.
Sementara dalam berkas tuntutan yang sama, terdakwa Raden Syahril alias Ami dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun.
JPU Ikhsan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa AIM dan AMI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Breaking News
PN Tanjungkarang
Vonis Mati
Agung Ilmu Mangkunegara
berita lampung hari ini
fee proyek
Tribunlampung.co.id
Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa |
![]() |
---|
Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim |
![]() |
---|
Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun |
![]() |
---|
JPU KPK Tetap Pikir-pikir dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Bupati Nonaktif Lampura |
![]() |
---|
Bupati Nonaktif Lampung Utara Akhirnya Terima Putusan Hakim Vonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|