Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Sidang Vonis, Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). BREAKING NEWS Sidang Vonis, Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun 

Tak hanya itu, Ikhsan juga meminta agar AIM membayar denda sebesar Rp 1 miliar subssider 1 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Raden Syahril selama 5 tahun penjara dikurangi dalam tahanan," lanjut Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, Ami juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," seru Ikhsan.

Tak cukun pada beban uang pengganti, Ikhsan juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan.

"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," tandas Ikhsan.

Raden Syahril Mengaku Hanya Suruhan Bupati

Raden Syahril alias Ami mengklaim hanyalah orang suruhan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Hal ini diungkapkan oleh Sukriadi Siregar, penasihat hukum Raden Syahril, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

"Terdakwa hanya orang suruhan bupati, dan terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa. Tanpa ada peran terdakwa, tindak korupsi bisa terjadi di dinas, sehingga peran terdakwa tidak sentral," kata Sukriadi.

Menurut dia, jaksa KPK beranggapan bahwa Raden Syahril mengumpulkan fee proyek dari Syahbudin.

"Tapi terbantahkan setelah adanya keterangan dalam persidangan bahwa uang masih dikumpulkan ke Taufik Hidayat," beber dia.

Sukriadi menyampaikan, kliennya masih menjadi tulang punggung keluarga dan telah menerima sanksi sosial.

"Kami mohon agar majelis untuk menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator dan memberikan putusan seringan-ringannya," tandasnya.

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril saat menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril saat menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Raden Syahril Menyesal 

Raden Syahril alias Ami sangat menyesal karena telah terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved