Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bupati Agung Dituntut 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp 77 Miliar, Sidang Vonis Digelar Hari Ini

JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahu

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Agung akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (2/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan suap fee proyek yang melibatkan Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, akan memasuki babak terakhir, Kamis (2/7/2020) ini.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan membacakan vonis untuk para terdakwa.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini tak lain Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaannya Raden Syahril atau Ami, mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kadis Perdagangan Lampura Wan Hendri.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, tidak ada penundaan untuk sidang vonis Kamis ini.

Menurutnya, majelis hakim yang berjumlah lima orang sudah bermusyawarah dan menyiapkan pembacaan putusan.

Raden Syahril Hanya Orang Suruhan Bupati Agung, Minta Jadi Justice Collaborator

Syahbudin Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Raden Syahril Rp 6 Juta

Melihat dari Dekat Penangkaran Musang di Bandar Lampung, Rohim Rogoh Rp 2 Juta Sebulan untuk Pakan

Polisi Benarkan Peristiwa Lakalantas Minibus Masuk Jurang saat Menuju Pantai di Lampung Selatan

"Tinggal kita dengar bersama besok (hari ini)," ucapnya.

Disinggung penjagaan persidangan, Hendri mengaku, belum ada penambahan mengingat persidangan dilakukan secara daring.

"Para terdakwa hadir secara daring dari rutan dan lapas," kata dia.

Perlu diketahui, dalam persidangan penuntutan, JPU KPK menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar.

Sementara Raden Syahril dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Raden Syahril alias Ami, orang kepercayaan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).
Raden Syahril alias Ami, orang kepercayaan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (20/1/2020). (Tribun Lampung/Hanif)

Untuk terdakwa Syahbudin, JPU menuntutnya pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 250 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.

Sementara Wan Hendri dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 60 juta.

Raden Syahril Mengaku Hanya Suruhan Bupati

Raden Syahril alias Ami mengklaim hanyalah orang suruhan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved