Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bupati Agung Dituntut 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp 77 Miliar, Sidang Vonis Digelar Hari Ini
JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahu
Sopian Sitepu, penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, menyebut catatan Syahbudin tidak bisa dijadikan acuan dalam penuntutan.
Hal ini diungkapkan Sopian Sitepu saat membacakan pembelaan terdakwa Agung dalam persidangan telekonferensi perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).
Sopian mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU serta jumlah gratifikasi yang diberikan ke Agung.
"Kami penasihat hukum Agung mengamati beberapa putusan Pengadilan Tipikor di Indonesia dan juga Pengadilan Tanjungkarang memberikan hak istimewa atau privilege kepada JPU KPK. Walaupun tuntutan itu tidak didukung oleh bukti-bukti yang berdasar dan tidak sesuai hukum pembuktian," tuturnya.
Sopian menuturkan, plotting proyek sudah berjalan sebelum Agung menjabat sebagai bupati Lampung Utara.
Menurut dia, plotting proyek dilakukan oleh oknum kepala dinas atau SKPD.
"Buku catatan Syahbudin hanya catatan tanpa ada konfirmasi ataupun pembuktian pedoman, sehingga tidak bisa menjadi acuan," beber Sopian.
Sopian menjelaskan, catatan itu tak bisa menjadi acuan lantaran tidak ada bukti nyata berupa harta atau benda yang bermuara ke Agung dan tidak dapat dikonfirmasi ke beberapa pihak.
"Kami tidak setuju dengan JPU. Karena JPU tidak bisa membuktikan objek nyata (tersebut)," sebutnya.
Sopian meminta kepada majelis hakim dalam menilai serta menimbang antara tuntutan JPU dan pembelaan pihaknya ada keseimbangan.
"Sebab dalam keseimbangan itulah tecermin dan diperoleh keadilan. Ini adalah makna keadilan legalitas. Konsep ini tecermin dalam pasal 183 KUHAP," katanya lagi.
"Hakim tidak boleh memutus perkara, kecuali didukung dua alat bukti sah dan adanya keyakinan hakim. Kami berharap bukti-bukti dan pembuktian akan menentukan putusan hakim," tandasnya.
Agung Bantah Terima Rp 77 Miliar
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara membantah disebut menerima gratifikasi yang mencapai Rp 77.553.566.000.
Dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agung menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengambil uang sebesar Rp 77,553 miliar sebagaimana disebutkan dalam berkas tuntutan.