Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Raden Syahril Hanya Orang Suruhan Bupati Agung, Minta Jadi Justice Collaborator

Raden Syahril alias Ami mengklaim hanyalah orang suruhan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sukriadi Siregar (kiri), penasihat hukum Raden Syahril, membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Raden Syahril alias Ami mengklaim hanyalah orang suruhan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Hal ini diungkapkan oleh Sukriadi Siregar, penasihat hukum Raden Syahril, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

"Terdakwa hanya orang suruhan bupati, dan terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa. Tanpa ada peran terdakwa, tindak korupsi bisa terjadi di dinas, sehingga peran terdakwa tidak sentral," kata Sukriadi.

Menurut dia, jaksa KPK beranggapan bahwa Raden Syahril mengumpulkan fee proyek dari Syahbudin.

"Tapi terbantahkan setelah adanya keterangan dalam persidangan bahwa uang masih dikumpulkan ke Taufik Hidayat," beber dia.

Menyesal Ikut Korupsi, Raden Syahril Sebut Hati Istri dan Anaknya Hancur

JPU KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampura Agung 10 Tahun Penjara, Raden Syahril 5 Tahun

BREAKING NEWS Dicekoki Miras, Siswi SMP di Lampung Tengah Diperkosa Kekasihnya dalam Kondisi Mabuk

Baru Bebas Asimilasi, Residivis Begal Pasutri di Sungkai Selatan

Sukriadi menyampaikan, kliennya masih menjadi tulang punggung keluarga dan telah menerima sanksi sosial.

"Kami mohon agar majelis untuk menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator dan memberikan putusan seringan-ringannya," tandasnya.

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril saat menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril saat menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Raden Syahril Menyesal 

Raden Syahril alias Ami sangat menyesal karena telah terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Orang dekat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini pun berjanji tak akan mengulanginya lagi.

Hal ini diungkapkan Raden Syahril saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

"Saya pribadi telah mengatakan secara jujur meskipun didesak. Maka majelis hakim sebagai tumpuan saya untuk mendapat keadilan. Saya yakin majelis bisa memberi keadilan bagi saya dan anak istri saya," ungkapnya.

Raden Syahril menuturkan, hati anak dan istrinya telah hancur saat mengetahui ia ikut serta dalam tindak pidana korupsi melalui pemberitaan.

"Berkat kecekatan, ketelitian, dan kegigihan majelis hakim, saya tidak seperti dalam pemberitaan. Bahwa anak istri saya melihat fakta persidangan bahwa saya tidak seperti yang diberitakan," ucapnya.

Raden Syahril pun meminta hukuman yang seringan-ringannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved