Tribun Lampung Utara
Baru Bebas Asimilasi, Residivis Begal Pasutri di Sungkai Selatan
Anggota Polsek Sungkai Selatan meringkus seorang residivis yang baru saja bebas melalui program asimilasi.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota Polsek Sungkai Selatan meringkus seorang residivis yang baru saja bebas melalui program asimilasi.
Pria berinisial ED (30) itu kembali berulah dengan melakukan pembegalan.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, ED ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa (16/6/2020).
Arjon menuturkan, ED diamankan karena membegal pasangan suami istri.
"Tersangka ED ini merupakan residivis yang baru bebas karena asimilasi. Ia ditangkap anggota karena kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Rabu (17/6/2020).
• Eks Napi Asimilasi dan Oknum Wartawan Peras Petani Pugung
• Baru Sebulan Bebas, Residivis Eks Asimilasi Masuk Sel karena Kasus Curanmor 2 Tahun Silam
• Seharga Rp 35 Miliar, Flyover Sultan Agung Memiliki Panjang 300 Meter dan Lebar 10 Meter
• Telepon Sambil Naik Motor, Wanita Ini Rebutan Ponsel dengan Jambret
Arjon menjelaskan, ED ditangkap berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Senin (15/6/2020) lalu sekira pukul 18.30 WIB.
Saat itu korban bersama anak dan istrinya mengendarai sepeda motor hendak menuju rumah saudaranya.
Di tengah perjalanan, motor korban dihentikan oleh pelaku.
Arjon mengatakan, ED memeras korban dengan cara meminta uang.
"Mana duit? Sini lagi duit kamu," kata Arjon, menirukan ucapan pelaku.
"Duit apa? Saya enggak ada utang sama kamu," jawab korban.
"Ya siniin lagi uang itu. Pokoknya saya minta uang," kata pelaku.
Karena korban bersikeras tak memberi uang, pelaku kalap.
Ia memukul wajah korban seraya mengeluarkan senjata tajam.
Pelaku pun mengayunkan senjata tajamnya ke arah korban.