Tribun Lampung Utara
Baru Bebas Asimilasi, Residivis Begal Pasutri di Sungkai Selatan
Anggota Polsek Sungkai Selatan meringkus seorang residivis yang baru saja bebas melalui program asimilasi.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Beruntung, sabetan sajam pelaku hanya mengenai baju korban.
Selanjutnya korban beserta anak dan istrinya lari menyelamatkan diri dengan meninggal sepeda motornya.
Setelah mendapat laporan, Panit II Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama tim melakukan penyelidikan.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sinar Galih, Kecamatan Sungkai Selatan, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Bersama pelaku, lanjut Kapolsek, turut diamankan kaus milik korban, satu unit sepeda motor nomor polisi BE 3465 CP milik korban, dan sebilah senjata tajam jenis laduk milik pelaku.
"Saat ini tersangka telah kita amankan di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dalam catatan kepolisian, ED pernah dihukum kurungan selama tujuh tahun.
Saat baru menjalani hukuman selama 4 tahun 7 bulan, ED mendapat bebas melalui asimilasi pada April 2020 lalu.
ED terlibat dalam tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Sungkai Utara pada 2016 lalu. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)