Tribun Lampung Utara

Baru Bebas Asimilasi, Residivis Begal Pasutri di Sungkai Selatan

Anggota Polsek Sungkai Selatan meringkus seorang residivis yang baru saja bebas melalui program asimilasi.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Sungkai Selatan
Anggota Polsek Sungkai Selatan meringkus seorang residivis yang baru saja bebas melalui program asimilasi. Pria berinisial ED (30) itu kembali berulah dengan melakukan pembegalan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota Polsek Sungkai Selatan meringkus seorang residivis yang baru saja bebas melalui program asimilasi.

Pria berinisial ED (30) itu kembali berulah dengan melakukan pembegalan.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, ED ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa (16/6/2020).

Arjon menuturkan, ED diamankan karena membegal pasangan suami istri.

"Tersangka ED ini merupakan residivis yang baru bebas karena asimilasi. Ia ditangkap anggota karena kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Rabu (17/6/2020).

Eks Napi Asimilasi dan Oknum Wartawan Peras Petani Pugung

Baru Sebulan Bebas, Residivis Eks Asimilasi Masuk Sel karena Kasus Curanmor 2 Tahun Silam

Seharga Rp 35 Miliar, Flyover Sultan Agung Memiliki Panjang 300 Meter dan Lebar 10 Meter

Telepon Sambil Naik Motor, Wanita Ini Rebutan Ponsel dengan Jambret

Arjon menjelaskan, ED ditangkap berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Senin (15/6/2020) lalu sekira pukul 18.30 WIB.

Saat itu korban bersama anak dan istrinya mengendarai sepeda motor hendak menuju rumah saudaranya.

Di tengah perjalanan, motor korban dihentikan oleh pelaku.

Arjon mengatakan, ED memeras korban dengan cara meminta uang.

"Mana duit? Sini lagi duit kamu," kata Arjon, menirukan ucapan pelaku.

"Duit apa? Saya enggak ada utang sama kamu," jawab korban.

"Ya siniin lagi uang itu. Pokoknya saya minta uang," kata pelaku.

Karena korban bersikeras tak memberi uang, pelaku kalap.

Ia memukul wajah korban seraya mengeluarkan senjata tajam.

Pelaku pun mengayunkan senjata tajamnya ke arah korban.

Beruntung, sabetan sajam pelaku hanya mengenai baju korban.

Selanjutnya korban beserta anak dan istrinya lari menyelamatkan diri dengan meninggal sepeda motornya.

Setelah mendapat laporan, Panit II Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama tim melakukan penyelidikan.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sinar Galih, Kecamatan Sungkai Selatan, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Bersama pelaku, lanjut Kapolsek, turut diamankan kaus milik korban, satu unit sepeda motor nomor polisi BE 3465 CP milik korban, dan sebilah senjata tajam jenis laduk milik pelaku.

"Saat ini tersangka telah kita amankan di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.‎

Dalam catatan kepolisian, ED pernah dihukum kurungan selama tujuh tahun.

Saat baru menjalani hukuman selama 4 tahun 7 bulan, ED mendapat bebas melalui asimilasi pada April 2020 lalu.

ED terlibat dalam tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Sungkai Utara pada 2016 lalu. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved