Tribun Lampung Utara
Baru Sebulan Bebas, Residivis Eks Asimilasi Masuk Sel karena Kasus Curanmor 2 Tahun Silam
Baru satu bulan menghirup udara segar, residivis eks asimilasi bernama Saparudin (25) tampaknya harus kembali meringkuk di dalam sel tahanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BUKIT KEMUNING - Baru satu bulan menghirup udara segar, residivis eks asimilasi bernama Saparudin (25) tampaknya harus kembali meringkuk di dalam sel tahanan.
Tim Buru Sergap Polsek Bukit Kemuning mengamankan warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, itu karena diduga terlibat dalam kasus pencurian motor pada 2018 silam.
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mengatakan, pelaku diduga mencuri motor milik Cece Mahpudin (50), warga Desa Pulau Panggung, Abung Tinggi, Lampung Utara.
"Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku ini merupakan residivis asimilasi," ujar AKP Tatang Maulana, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Minggu (10/5/2020).
Tatang menjelaskan, pencurian motor tersebut terjadi pada 27 Mei 2018 sekira pukul 12.30 WIB.
• Baru Bebas lewat Asimilasi, Eks Napi di Lampung Utara Tusuk Pemuda hingga Tewas
• Cerita Napi di Lampung Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas Lewat Asimilasi
• 3 Pelaku Pengeroyokan Dibebaskan Polisi, Korban Mengadu ke LBH
• Wanita di Bandar Lampung Dibegal Sepulang Beli Pulsa
Saat itu, kata dia, sedang berlangsung pencoblosan Pilkada Lampung Utara di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi.
Melihat situasi rumah korban sepi, pelaku beraksi dengan mendobrak pintu.
Pelaku dengan leluasa membawa kabur motor Yamaha Mio GT milik korban.
Dua tahun berselang, tepatnya 9 Mei 2020, korban mendapatkan informasi motornya pernah ditawarkan seseorang di daerah Desa Tanjung Waras, Abung Tinggi, Lampung Utara.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning yang langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih," jelas Tatang.
Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)