Tribun Bandar Lampung
3 Pelaku Pengeroyokan Dibebaskan Polisi, Korban Mengadu ke LBH
Ditahan lebih dari 24 jam, tiga terduga pelaku pengeroyokan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan tidak ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditahan lebih dari 24 jam, tiga terduga pelaku pengeroyokan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan tidak ditetapkan menjadi tersangka.
Alih-alih jadi tersangka, mereka malah dibebaskan polisi.
Tak pelak, korban pun merasa khawatir dengan kondisi tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, ada pemangkasan hak korban dalam perkara ini.
"Kalau dilihat dari proses hukumnya, berdasarkan kesaksian korban dimana penangkapan tersebut terjadi di hari Rabu (6/5/2020) dan dilakukan pelepasan di hari Jumat (8/5/2020), maka secara hukum acara terduga telah berubah status menjadi tersangka karena telah dilakukan penahanan lebih dari 24 jam," beber Chandra, Sabtu (9/5/2020).
• Sedang Nongkrong Tiba-tiba Dikeroyok Pengendara Motor, Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok
• Pulang Demo Tuntut Rekannya yang Tewas Dikeroyok, 2 Pendekar Silat Dikeroyok Orang Tak Dikenal
• Wanita di Bandar Lampung Dibegal Sepulang Beli Pulsa
• Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku KDRT
Ia juga menyebutkan tindakan kekerasan dengan dalih apa pun itu tidak dibenarkan.
Diketahui, korban E mengaku menjadi korban pengeroyokan pada Jumat (1/5/2020) lalu.
E melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polsek Natar, Senin (4/5/2020).
Selanjutnya polisi menangkap tiga pelaku berinisial T, D, dan R, Rabu (6/5/2020).
"Saya memang di situ mempersilakan teman saya untuk bermalam di kediaman saya di Perumahan Inara, Krawangsari, Natar. Nah tiba-tiba pukul 04.00 WIB saya digerebek dan dipukuli secara membabi buta," sebut E saat diwawancarai di kantor LBH Bandar Lampung.
Akibatnya, korban juga dikenai denda sosial sebesar Rp 5 juta.
"Saya dikenai denda Rp 5 juta akibat dari itu," tambahnya.
Hingga kini Tribunlampung.co.id belum mendapatkan konfirmasi dari Polsek Natar terkait kasus ini. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)