Tribun Lampung Utara
Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku KDRT
Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUNGKAI SELATAN - Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pria tersebut berinisial Jl (35), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara.
Ia ditangkap polisi, Jumat (8/5/2020) dini hari.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Shafrie menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan Riska Heriantina (22), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya.
Ibu rumah tangga itu melaporkan kekerasan yang dialaminya dalam bukti laporan LP/52/B/V/2020/Polda Lpg/Res LU/Sek Kai Selatan pada Kamis 7 Mei 2020.
• Arya Claproth Tersangka KDRT, Pengacara Siapkan Pembelaan
• 115 Kasus Pelecehan Seksual Anak Terjadi Sepanjang Tahun 2019, KDRT 40 Kasus
• Jual Ponsel Curian di Medsos, Pelajar di Lampung Utara Diringkus Polisi
Atas dasar itu aparat bergerak dan didapat informasi keberadaan tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya yakni rumah adik kandungnya di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya,” ujarnya, Minggu (10/5/2020).
Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)