Tribun Lampung Utara
Jual Ponsel Curian di Medsos, Pelajar di Lampung Utara Diringkus Polisi
RA diduga mencuri ponsel milik Riyati Purnama Sari (37), warga Dusun Talang Arum, Desa Banjar Wangi, Kecamatan Kotabumi Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - RA (16), warga Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, terpaksa berurusan dengan polisi.
RA diduga mencuri ponsel milik Riyati Purnama Sari (37), warga Dusun Talang Arum, Desa Banjar Wangi, Kecamatan Kotabumi Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, penangkapan bermula saat korban menemukan ponselnya akan dijual melalui media sosial.
Korban lantas berpura-pura ingin membelinya.
"Sebelumnya korban sudah menghubungi anggota lebih dahulu," katanya, Minggu (10/5/2020).
• 2 Remaja di Way Kanan Gasak Motor dan Ponsel Milik Tetangga Sekampung
• Pembobol Konter Ponsel Ditembak, Polisi Lacak Ponsel Milik Korban
• Total 66 Kasus Positif Covid-19 di Lampung, 1 Diduga Transmisi Lokal
• 1 Pasien Positif Corona di Way Kanan Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Setelah dipastikan ponsel tersebut merupakan milik korban, tersangka langsung diamankan, Jumat (8/5/2020) malam.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian itu diamankan. Pelaku kita amankan di rumahnya oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara," katanya.
Aksi remaja itu terjadi pada Sabtu 18 Januari 2020 di rumah korban.
Dalam aksinya, pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak pintu dapur.
Setelah mengambil dua ponsel, pelaku keluar dari tempat sama.
Tersangka diamankan berikut barang bukti satu unit ponsel Vivo.
Saat ini RA berikut barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia akan dikenakan pasal 363 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)