Tribun Way Kanan

2 Remaja di Way Kanan Gasak Motor dan Ponsel Milik Tetangga Sekampung

Anggota Polsek Blambangan Umpu mengamankan dua remaja yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Sumber Rezeki, Kecamatan Negeri Agung.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Blambangan Umpu.
Polsek Blambangan Umpu mengamankan dua remaja yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Sumber Rezeki, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Anggota Polsek Blambangan Umpu mengamankan dua remaja yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Sumber Rezeki, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Pelaku berinisial RPS (17) dan RK (15), warga Desa Kali Asri, Kampung Sumber Rezeki, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.  

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan, keduanya beraksi pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 00.40 WIB di kediaman Budi, warga Kampung Sumber Rezeki, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Pelaku masuk dari pintu belakang.

Mendengar suara gaduh, Budi terbangun.

Pencuri Gasak Uang Belasan Juta di Sidomulyo, Dompet Korban Tercecer di Jalan

Dibegal Tak Jauh dari Rumah, PNS BPPRD Lampung Utara juga Kehilangan Uang dan Ponsel

Jalan di Lampung Masih Rusak akibat Galian Pipa SPAM

Update Corona di Lampung 2 Mei 2020, ODP 3.211 Orang

Ia baru sadar menjadi korban pencurian dengan raibnya sepeda motor Honda Blade dan ponsel Nokia 105.

"Juga uang logam dan kertas sejumlah Rp 400 ribu di dalam laci warung hilang dibawa pelaku," kata Edy, Minggu (3/5/2020). 

Edy menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku berada di Talang Padang, Tanggamus.

Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan.

Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Blambangan Umpu guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved