Tribun Bandar Lampung

115 Kasus Pelecehan Seksual Anak Terjadi Sepanjang Tahun 2019, KDRT 40 Kasus

Kadis PPA Lampung Theresia Sormin mengatakan pada tahun lalu mencapai 115 kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Sosialisasi "Kebijakan perlindungan anak berhadapan hukum (ABH) dan stigmasisasi bagi pemerintah daerah, toga (Tokoh Agama), toma (Tokoh Masyarakat), toda (Tokoh Pemuda), pendidik atau akademisi, ormas dan media massa di Provinsi Lampung" di Novotel. 115 Kasus Pelecehan Seksual Anak Terjadi Sepanjang Tahun 2019, KDRT 40 Kasus 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Republik Indonesia menggandeng Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Lampung.

Guna mensosialisasikan agar anak bisa berhadapan dengan hukum.

Dengan tema sosialisasi "Kebijakan perlindungan anak berhadapan hukum (ABH) dan stigmasisasi bagi pemerintah daerah, toga (Tokoh Agama), toma (Tokoh Masyarakat), toda (Tokoh Pemuda), pendidik atay akademisi, ormas dan media massa di Provinsi Lampung".

Bertempat di Novotel, penyampaian materi oleh Asisten Deputi Bidang Perlindungan ABH dan Stigmatisasi Kemen PPA Hasan.

Lalu Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Theresia Sormin.

Kenal Lewat Facebook Lalu Ajak Ketemuan Korban, Siswa SMP Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Remaja 16 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual ke Wanita Berusia 40 Tahun di Kolam Pemandian Air Panas

Disdikbud Lampung: Dana BOS Boleh Dipakai Rehab Ringan Sekolah

Selain Rp 1,3 Miliar, Agung dan Ami Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar, Uang Apa?

Kemudian dari pihak Polda Lampung diwakilkan Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri.

Dalam kesempatan tersebut Kadis PPA Lampung Theresia Sormin mengatakan pada tahun lalu mencapai 115 kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Kemudian pada perempuan paling banyak yakni kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) mencapai 40 kasus.

"Jadi kasus tersebut yang kita input dari tahun lalu, sedangkan tahun ini kita sedang lakukan pendataan," katanya

Lalu daerah yang paling banyak kasus pelecehan seksual ataupun KDRT itu terdapat di dua kabupaten yakni Pesawaran dan Tanggamus.

Diharapkan harus mendapatkan perlindungan secara khusus dalam sistem peradilan anak.

Kemudian juga termasuk haknya bisa juga direhabilitasi anak.

Karena secara prinsipnya perlindungan hukum terhadap anak harus ada perlindungan anak berhadapan Hukum (ABH).

Adanya prinsip keadilan restoratif justice, dan negara juga telah menyatakan UU 35 tahun 2014.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved