Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Selain Rp 1,3 Miliar, Agung dan Ami Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar, Uang Apa?
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan kedua terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100.236.464.650.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya Rp 1,3 miliar, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara dan Raden Syaril alias Ami didakwa telah terima gratifikasi Rp100.236.464.650.
Hal ini terungkap dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan kedua terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100.236.464.650.
"Gratifikasi ini berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa I selaku Bupati Lampung Utara dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara," ucapnya.
Adapun kata Taufik, penerimaan gratifikasi ini selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
• BREAKING NEWS Pakai Kemeja Putih, Bupati Nonaktif Lampung Utara Jalani Sidang Perdana
• Agung dan Ami Didakwa Terima Uang Rp 1,3 Miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya
"Yang mana terdakwa Agung, Ami bersama dengan Syahbudin, saksi Taufik Hidayat, dan saksi Akbar Tandaniria Mangkunegara menerima sejumlah uang tersebut dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," tandasnya.
Rp 1,3 Miliar
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Senin 24 Februari 2020.
Adapun empat terdakwa dalam perkara ini yakni, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara, Raden Syaril alias Ami, Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara, dan Wan Hendri mantan Kadisdag Lampung Utara.
Meski ada empat terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk membacakan dakwaan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara dan Raden Syaril alias Ami yang masih dalam satu berkas.
Dalam persidangan, JPU KPK Dian Hamisena mengatakan bahwa terdakwa I Agung Ilmu Mangkunegara selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Lampung Utara dan Terdakwa II Raden Syahril alias Ami melakukan tindak pidana korupsi pada kisaran bulan April hingga Oktober 2019.
"Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang untuk memeriksa, mengadili sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah berupa uang berjumlah Rp1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng," ungkap Dian.
Dian menyebutkan penyerahan tersebut diduga diberikan karena Terdakwa I selaku Bupati Lampung Utara telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 kepada Candra Safari.
Serta paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara TA 2019 kepada Eeng.
Dian menyebutkan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.