Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Agung dan Ami Didakwa Terima Uang Rp 1,3 Miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya
Dalam persidangan, JPU KPK Dian Hamisena mengatakan bahwa terdakwa I Agung Ilmu Mangkunegara selaku penyelenggara negara dan Ami melakukan korupsi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Senin 24 Februari 2020.
Adapun empat terdakwa dalam perkara ini yakni, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara, Raden Syaril alias Ami, Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara, dan Wan Hendri mantan Kadisdag Lampung Utara.
Meski ada empat terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk membacakan dakwaan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara dan Raden Syaril alias Ami yang masih dalam satu berkas.
Dalam persidangan, JPU KPK Dian Hamisena mengatakan bahwa terdakwa I Agung Ilmu Mangkunegara selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Lampung Utara dan Terdakwa II Raden Syahril alias Ami melakukan tindak pidana korupsi pada kisaran bulan April hingga Oktober 2019.
"Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang untuk memeriksa, mengadili sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah berupa uang berjumlah Rp1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng," ungkap Dian.
• BREAKING NEWS Pakai Kemeja Putih, Bupati Nonaktif Lampung Utara Jalani Sidang Perdana
• Jelang Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Lampura Pindah Sel, 1 Blok dengan Eks Ajudannya
• BREAKING NEWS Polres Lampung Utara Amankan 5 Orang dan 3 Fuso Pengangkut Batu Bara Ilegal
• Sekeluarga Tewas di Lampung Timur, Tentara Sempat Turun Tangan tapi Korban Tak Terselamatkan
Dian menyebutkan penyerahan tersebut diduga diberikan karena Terdakwa I selaku Bupati Lampung Utara telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 kepada Candra Safari.
Serta paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara TA 2019 kepada Eeng.
Dian menyebutkan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ganggu Persidangan
Beralasan mengganggu jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim larang ambil gambar saat persidangan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara berlangsung.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto melarang awak media untuk menggambil gambar saat berlangsungnya persidangan.
Sebagai gantinya Efiyanto mempersilahkan awak media mengabadikan gambar saat sebelum sidang dimulai.
"Silahkan ambil foto sekira satu sampai dua menit agar tidak menggangu persidangan, silahkan ambil foto dari sekarang," ungkap Efiyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020.
Setelah awak media mengambil gambar, sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Sahril alias Ami
Sebelumnya diberitakan, Kenakan kemeja putih, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati Lampung non aktif Utara jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020.