Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Agung dan Ami Didakwa Terima Uang Rp 1,3 Miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya

Dalam persidangan, JPU KPK Dian Hamisena mengatakan bahwa terdakwa I Agung Ilmu Mangkunegara selaku penyelenggara negara dan Ami melakukan korupsi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Bupati non aktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kiri) bersama Raden Syahril alias Ami (kanan) menjalai sidang suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Agung dan Ami Didakwa Terima Uang Rp 1,3 Miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya 

Pantauan Tribun, Agung yang menggunalan setelan kemeja warna putih memasuki ruang sidang sekitar pukul 9.50 wib.

Meski Majelis Hakim belum masuk ruang sidang namun Agung lebih mendahului masuk ruang sidang.

Selain Agung, nampak juga Raden Syaril alias Ami, Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara, dan Wan Hendri mantan Kadisdag Lampung Utara.

Ruang sidang utama garuda pun nampak tak seperti biasa, para pengunjung terlihat memenuhi kursi ruang persidangan.

Keempatnya menjalani sidang perdana atas kasus suap fee proyek di dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara.

Dalam halaman resmi PN Tanjungkarang tersebut juga disebutkan bahwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami akan didakwa dalam tiga pasal yang berbeda.

Yakni pertama perbuatan kedua merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Ketiga, perbuatan kedua terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana Jo. Pasal 65 KUH Pidana

Sementara Wan Hendri akan didakwa dalam pasal dua pasal yang berbeda yakni pertama perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dilain pihak, Syahbudin akan dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus, yakni pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Ketiga, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved