Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Selain Rp 1,3 Miliar, Agung dan Ami Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar, Uang Apa?

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan kedua terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100.236.464.650.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Bupati nonaktif lampura Agung Ilmu Mangkunegara saat sidang. Selain Rp 1,3 Miliar, Agung dan Ami Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar, Uang Apa? 

Ganggu Persidangan

Beralasan mengganggu jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim larang ambil gambar saat persidangan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara berlangsung.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto melarang awak media untuk menggambil gambar saat berlangsungnya persidangan.

Sebagai gantinya Efiyanto mempersilahkan awak media mengabadikan gambar saat sebelum sidang dimulai.

"Silahkan ambil foto sekira satu sampai dua menit agar tidak menggangu persidangan, silahkan ambil foto dari sekarang," ungkap Efiyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020.

Setelah awak media mengambil gambar, sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Sahril alias Ami

Sebelumnya diberitakan, Kenakan kemeja putih, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati Lampung non aktif Utara jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020.

Pantauan Tribun, Agung yang menggunalan setelan kemeja warna putih memasuki ruang sidang sekitar pukul 9.50 wib.

Meski Majelis Hakim belum masuk ruang sidang namun Agung lebih mendahului masuk ruang sidang.

Selain Agung, nampak juga Raden Syaril alias Ami, Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara, dan Wan Hendri mantan Kadisdag Lampung Utara.

Ruang sidang utama garuda pun nampak tak seperti biasa, para pengunjung terlihat memenuhi kursi ruang persidangan.

Keempatnya menjalani sidang perdana atas kasus suap fee proyek di dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara.

Dalam halaman resmi PN Tanjungkarang tersebut juga disebutkan bahwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami akan didakwa dalam tiga pasal yang berbeda.

Yakni pertama perbuatan kedua merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved