Tribun Bandar Lampung

Disdikbud Lampung: Dana BOS Boleh Dipakai Rehab Ringan Sekolah

Disdikbud Lampung menyatakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) boleh diperuntukan untuk rehab ruang kelas atau sekolah.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
SD Negeri 1 Labuhan Ratu Satu Way Jepara Lampung Timur memperihatinkan karena atap plafon tidak ada dan jika hujan pasti akan menetes air hujan tersebut. Disdikbud Lampung: Dana BOS Boleh Dipakai untuk Rehab Ringan Sekolah 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menyatakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) boleh diperuntukan untuk rehab ruang kelas atau sekolah.

Rehab tersebut menurut Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona hanya yang ringan saja.

Seperti ganti jendela, ganti pintu rusak yang sifatnya tidak melebihi kerusakan 30 persen yang sifatnya pemeliharaan saja.

Sedangkan rehab sedang dan berat tidak boleh dimasukan dari alokasi dana BOS dan sudah masuk ke dalam petunjuk dan juknis (juknis).

"Jadi untuk rehab sedang dan berat itu masuk kedalam Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dipersiapkan secara khusus," terangnya.

42 Sekolah di Lampung Terancam Tidak Terima Dana BOS, Terindikasi Miliki Rekening Ganda

Pemda Kaget Sekolah Pontang-panting Cari Pinjaman Talangi Dana BOS

Banjir Rendam Lingkungan Bugis Tulangbawang, Ketinggian Air hingga 60 Cm

Selain Rp 1,3 Miliar, Agung dan Ami Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar, Uang Apa?

"Kepada pihak sekolah harap diperhatikan juknisnya, dan tidak boleh digunakan dana BOS itu untuk rehab selain ringan," katanya

Kemudian untuk alokasi insentif guru honorer memang setiap sekolah maksimal sebanyak 50 persen dari dana BOS.

Artinya boleh kurang dan tergantung dari kepala sekolah itu memanage alokasi tersebut.

Terpenting semua bisa terakomodasi.

Kepentingan hak guru honorer penting dan lebih penting lagi untuk pembangunan sekolah.

Tapi dirinya yakin kepsek mempunyai skala prioritas dan sebelumnya juga bahwa ada rencana kegiatan anggaran sekolah.

Karena tujuan anggaran dari alokasi BOS itu non personalia, artinya bisa berbagi untuk kebutuhan yang lainnya.

Jadi untuk perbaikan sekolah jika sudah diusulkan tahun sebelumnya maka nantinya akan diperbaiki ditahun ini juga.

"Tergantung dari pihak sekolah telah menyelesaikan laporan tahun lalu atau belum. Akan digelontorkan dana BOS itu jika data yang disetorkan telah selesai juga," ujarnya.

"Kalau belum maka akan susah untuk pencairan dana BOS tersebut. Di tahun ini sekolah secara langsung akan mendapatkan dana tersebut dengan tiga kali dalam setahun," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved