Tribun Bandar Lampung
Cerita Napi di Lampung Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas Lewat Asimilasi
Beberapa narapidana terpaksa membayar sejumlah uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta agar bisa dibebaskan melalui program asimilasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Program asimilasi Kemenkumham diduga dimanfaatkan sejumlah oknum untuk meraih keuntungan.
Beberapa narapidana diduga dipaksa membayar sejumlah uang.
Besarannya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Hal itu agar mereka bisa dibebaskan melalui program asimilasi.
Diduga, oknum petugas rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di Lampung, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah warga binaan.
R adalah salah satunya.
Ia mengaku merogoh kocek Rp 10 juta agar bisa menghirup udara bebas.
• Rutan Kelas I Bandar Lampung Sudah Bebaskan 223 Warga Binaan lewat Asimilasi
• Tangis Haru Keluarga Warnai Pembebasan 48 Napi Lapas Rajabasa
• 2 Jenderal Turun Tangan Atasi Bentrok Maut di Papua, 3 Polisi Meninggal
• Fakta Baru Terungkap Asal Suara Dentuman Keras di Jakarta
"Iya kemarin waktu ikut program asimilasi, bayar Rp 10 juta."
"Ya mau gimana lagi, saya pengen keluar," kata pria yang tersandung perkara narkoba, Minggu (12/4/2020).
R mengaku telah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukuman di rumah tahanan di wilayah Lampung.
"Sudah 2/3," ucapnya.
Disinggung bagaimana mendapatkan kesempatan asimilasi ini, R mengaku awalnya oknum tamping (tahanan pendamping) masuk ke dalam blok.
"Didata dengan setorin nama."
"Saat didata ini sambil dibilangin buat nyiapin uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," tutur R.
Selanjutnya, para narapidana dipanggil satu per satu oleh petugas rumah tahanan.