Tribun Bandar Lampung

Cerita Napi di Lampung Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas Lewat Asimilasi

Beberapa narapidana terpaksa membayar sejumlah uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta agar bisa dibebaskan melalui program asimilasi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Rutan Kelas I Bandar Lampung
Ilustrasi Warga binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung dibebaskan melalui program asimilasi, Jumat (3/4/2020). Diduga, program Kemenkumham ini dimanfaatkan sejumlah oknum petugas untuk melakukan pungli. 

"Dikasih tahu. Bahasanya ini kami usahakan kalian pulang dengan membuat pernyataan."

"Kalau di-acc Jakarta, kalian keluar," bebernya.

R pun mengaku sempat bimbang.

Lantaran, ia harus menyiapkan uang tersebut.

"Lalu akhirnya, saya hubungi keluarga."

"Keluarga kaget, sempat marah, padahal gak pegang duit," bebernya.

Meski keberatan, R pun mengaku pihak keluarga mentransfer uang Rp 10 juta ke nomor rekening oknum tamping.

"Sebagian uang itu saya pinjam ke renternir. Mau gak mau, karena saya kloter pertama."

"Kalau kloter kedua kena Rp 5 juta," tandasnya.

Hal senada diungkapkan M.

Awalnya, ia diminta uang sebesar Rp 10 juta.

Gewa yang Selalu Menangis Ketika Mendengar Nama Glenn Fredly

Perjuangan Ruben Onsu Pertahankan Ribuan Karyawan di Tengah Bisnis yang Merugi karena Corona

Kisah Artis Hedi Yunus Dicekoki Narkoba oleh Sahabat Sendiri: Dimasukin ke Mulut Langsung

"Tapi saya gak sanggup, akhirnya digantung," tutur pria yang tersangkut kasus narkoba tersebut.

Namun setelah beberapa kali mediasi, M mengaku "hanya" membayar uang sebesar Rp 5 juta.

"Baru saya keluar. Tapi gak hari pertama, di akhir-akhir," tandasnya.

Kakanwil Kemenkumham tegaskan gratis

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved