Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Raden Syahril Hanya Orang Suruhan Bupati Agung, Minta Jadi Justice Collaborator
Raden Syahril alias Ami mengklaim hanyalah orang suruhan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Saya memiliki satu orang istri dan tiga orang putri yang butuh kasih sayang. Anak saya perempuan, tentunya akan memengaruhi psikologisnya. Maka saya mohon hukuman seringan-ringannya," tandasnya.
Tak Jadi Acuan
Sopian Sitepu, penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, menyebut catatan Syahbudin tidak bisa dijadikan acuan dalam penuntutan.
Hal ini diungkapkan Sopian Sitepu saat membacakan pembelaan terdakwa Agung dalam persidangan telekonferensi perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).
Sopian mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU serta jumlah gratifikasi yang diberikan ke Agung.
"Kami penasihat hukum Agung mengamati beberapa putusan Pengadilan Tipikor di Indonesia dan juga Pengadilan Tanjungkarang memberikan hak istimewa atau privilege kepada JPU KPK. Walaupun tuntutan itu tidak didukung oleh bukti-bukti yang berdasar dan tidak sesuai hukum pembuktian," tuturnya.
Sopian menuturkan, plotting proyek sudah berjalan sebelum Agung menjabat sebagai bupati Lampung Utara.
Menurut dia, plotting proyek dilakukan oleh oknum kepala dinas atau SKPD.
"Buku catatan Syahbudin hanya catatan tanpa ada konfirmasi ataupun pembuktian pedoman, sehingga tidak bisa menjadi acuan," beber Sopian.
Sopian menjelaskan, catatan itu tak bisa menjadi acuan lantaran tidak ada bukti nyata berupa harta atau benda yang bermuara ke Agung dan tidak dapat dikonfirmasi ke beberapa pihak.
"Kami tidak setuju dengan JPU. Karena JPU tidak bisa membuktikan objek nyata (tersebut)," sebutnya.
Sopian meminta kepada majelis hakim dalam menilai serta menimbang antara tuntutan JPU dan pembelaan pihaknya ada keseimbangan.
"Sebab dalam keseimbangan itulah tecermin dan diperoleh keadilan. Ini adalah makna keadilan legalitas. Konsep ini tecermin dalam pasal 183 KUHAP," katanya lagi.
"Hakim tidak boleh memutus perkara, kecuali didukung dua alat bukti sah dan adanya keyakinan hakim. Kami berharap bukti-bukti dan pembuktian akan menentukan putusan hakim," tandasnya.
Agung Bantah Terima Rp 77 Miliar