Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Raden Syahril Hanya Orang Suruhan Bupati Agung, Minta Jadi Justice Collaborator
Raden Syahril alias Ami mengklaim hanyalah orang suruhan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sukriadi Siregar (kiri), penasihat hukum Raden Syahril, membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).
Sebelum dibuka, JPU KPK Ikhsan Fernandi mengajukan perbaikan penuntutan yang telah dibacakan delapan hari lalu.
"Ada perbaikan penuntutan, Yang Mulia. Untuk berkas penuntutan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril," seru Ikhsan.
Ikhsan pun menjelaskan, perbaikan tersebut hanya mengacu pada nomor barang bukti.
"Perbaikan pada halaman 1.241. Sebelumnya barang bukti yang dikembalikan ke Abdur Rahman pada penuntutan sebelumnya nomor 242-244, seharusnya nomor 253 dan sudah diganti," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-kasus-dugaan-suap-lampura-rabu-1762020-2.jpg)