Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
JPU KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampura Agung 10 Tahun Penjara, Raden Syahril 5 Tahun
JPU KPK menuntut Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati dengan hukuman tinggi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati dengan hukuman tinggi.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 9 Juni 2020, JPU memohon agar AIM dihukum penjara selama 10 tahun.
Sementara dalam berkas tuntutan yang sama, terdakwa Raden Syahril alias Ami dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun.
JPU Ikhsan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa AIM dan Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun dikurangi dalam selama ditahan," sebut Ikhsan.
• BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampura Kembali Digelar, Agung Dengarkan Tuntutan JPU
• Warga Bisa Nyeberang Tanpa Suket, Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Sudah Dilonggarkan
• Warga Bandar Lampung Kaget Tagihan Listrik Bulan Juni Membengkak Hampir Rp 6 Juta
Tak hanya itu, Ikhsan juga meminta agar AIM membayar denda sebesar Rp 1 miliar subssider 1 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Raden Syahril selama 5 tahun penjara dikurangi dalam tahanan," lanjut Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, Ami juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," seru Ikhsan.
Tak cukup pada beban uang pengganti, Ikhsan juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan.
"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," tandas Ikhsan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Selasa 9 Juni 2020.
Sidang yang digelar secara teleconfrance ini diagendakan dengan pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa dalam perkara suap fee proyek.
Sebelum sidang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi menyampaikan kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang akan membacakan pokok tuntutan.
"Untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril akan kami bacakan pokoknya," ungkap Ikhsan yang membacakan tuntutan dari gedung merah putih.