Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

JPU KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampura Agung 10 Tahun Penjara, Raden Syahril 5 Tahun

JPU KPK menuntut Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati dengan hukuman tinggi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Empat Terdakwa Kasus Fee Proyek Lampura Utara Dengarkan Tuntutan JPU. JPU KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampura Agung 10 Tahun Penjara, Raden Syahril 5 Tahun 

Suci Leoni Sari mengatakan, usaha penyewaan gedung serba guna milik keluarga Agung menghasilkan uang hingga Rp 100 juta.

Ia bekerja di Graga Mandala Alam sejak tahun 2013.

"Sekali sewa Rp 35 juta, kalau ramai seminggu ada empat kali yang sewa," sebutnya.

Selanjutnya saksi Rini Hayati mengatakan jika dirinya merupakan sekertaris pribadi istri Tamanuri (ayah Agung) sejak 1999. Ia mengatakan, jika Agung adalah anak kesayangan keluarga Tamanuri.

"Sebagai anak kesayangan dan saya ingat betul bapak Agung pengen moge tapi gak dikasih oleh maminya, malah dibeliin mobil karena lebih aman. Jadi hobinya akhirnya gonta-ganti mobil," kata Rini.

Rini pun menuturkan jika keluarga Tamanuri memiliki unit usaha yang dikelola secara pribadi.

"Usaha macem-macem ada gedung, cucian mobil, kontrakan, kosan," terang Rini.

Ia juga mengatakan jika Agung sering minta uang kepada ibunya.

"Tahu, sering Rp 100 juta kadang Rp 200 juta, banyak, itu diambil dari keuntungan usaha. Bahkan Rp 500 juta di tahun 2017," kata Rini.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved