Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
JPU KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampura Agung 10 Tahun Penjara, Raden Syahril 5 Tahun
JPU KPK menuntut Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati dengan hukuman tinggi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Ikhsan pun menyampaikan jika tuntutan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril setebal 1.050 lembar.
Sementara tuntutan terhadap terdakwa Syahbudin sebanyak 1.028 lembar dan tuntutan terdakwa Wan Hendri sebanyak 264 lembar.
"Terhadap terdakwa Syahbudin dan Wan Hendri juga akan kami bacakan pokoknya," tandasnya.
Kembalikan Uang Negara Rp 1,4 M
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang juga terdakwa perkara suap fee proyek di kabupaten setempat mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,475 miliar.
Uang tersebut yang diakui diterima oleh Agung dari sejumlah pihak.
"Penerimaan itu sudah kami kembalikan semua, yakni Rp 1,475 miliar kami kembalikan ke KPK. Tadi sudah kami tunjukkan bukti pengembalian," kata Penasihat Hukum Agung, Sopian Sitepu, setelah sidang perkara suap fee proyek Lampura di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/5/2020).
Sopian menerangkan, Rp 1,475 miliar tersebut terdiri dari Rp 600 juta pemberian Syahbudin melalui Ami (Raden Syahril).
Kemudian Rp 800 juta dari Desyadi, atas tambahan untuk pembelian mobil Mercy, dan Rp 75 juta dari THR yang diterima sebanyak tiga kali sebesar Rp 20 juta serta saat ibadah umrah Rp 15 juta pemberian dari istrinya Syahbudin.
Disinggung soal uang Rp 200 juta yang diakui oleh Agung, Sopian mengatakan jika uang tersebut sudah disita oleh KPK.
"Kan uang itu yang di OTT," ungkap Sopian.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Agung memang dinyatakan menerima uang fee dari Candra dan Hendra (rekanan proyek) total sebesar Rp 1,3 miliar.

Namun Agung juga didakwa menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 100,23 miliar.
Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, uang yang dikembalikan terdakwa Agung itu hanya sebagian saja.
"Belum, hanya sebagian saja," katanya.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengungkapkan, pemeriksaan saksi-saksi perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara sudah selesai.