Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

JPU KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampura Agung 10 Tahun Penjara, Raden Syahril 5 Tahun

JPU KPK menuntut Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati dengan hukuman tinggi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Empat Terdakwa Kasus Fee Proyek Lampura Utara Dengarkan Tuntutan JPU. JPU KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampura Agung 10 Tahun Penjara, Raden Syahril 5 Tahun 

"Tinggal tuntutan," kata dia.

Ia meminta JPU KPK mempersiapkan berkas tuntutan dalam 10 hari.

Menurutnya, para terdakwa akan dituntut pada Selasa, 9 Juli 2020, termasuk Wan Hendri (mantan Kadis Perdagangan Lampura).

Sementara dalam sidang itu, Agung Ilmu Mangkunegara kembali menyampaikan rasa bersalahnya.

"Saya sampaikan rasa bersalah saya pada kedua orang tua dan istri saya, saya merasa bersalah karena memalukan nama keluarga," kata dia.

Dua Saksi Meringankan

Dalam sidang kemarin, penasihat hukum Agung sempat menghadirkan dua saksi meringankan.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni Rini Hayati dan Suci Leoni Sari.

Keduanya pekerja swasta yang selama ini mengelola bisnis keluarga Agung.

Salah satu bisnis keluarga Agung yakni penyewaan gedung serba guna Graha Mandala Alam, di Gang PU, Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung.

Sayangnya saat bersaksi, mereka tidak membawa catatan pembukuan secara lengkap.

Sehingga, jaksa penuntut umum KPK dan majelis hakim, mengingatkan mereka jika nanti bersaksi lagi membawa catatan pembukuan secara lengkap.

Sementara Penasihat Hukum Agung Ilmu, Sopian Sitepu mengatakan, kedua saksi dihadirkan untuk mengetahui pengelolaan bisnis usaha keluarga Agung.

Sebab, dalam kesaksiannya, Agung sempat menyebut jika pembelian sejumlah mobil merupakan hasil dari bisnis keluarga bukan dari fee proyek.

Diketahui, pada sidang Rabu kemarin, jaksa menyebut adanya pembelian mobil Mercedes G500 seharga Rp 1,6 miliar untuk Agung. Pembelian dilakukan Kepala BPKAD Lampura Desyadi. Selain itu ada juga pembelian mobil Innova, Avanza, Mercy Landcurise, dan Harrier. Namun dalam kesaksiannya, Agung mengatakan, mobil-mobil itu ada yang dibeli dari uang hasil usaha keluarganya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved